Modus Pungli Sekolah di Medan, Bawa Cat Pagar dan Bunga

Ada-ada saja cara sekolah melakukan pungutan liar dari orangtua siswa.
Bunga dan potnya. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Ada-ada saja cara sekolah melakukan pungutan liar (pungli) dari orangtua siswa. Ada bermotif perbaikan pagar sekolah, sampai dengan cara meminta siswa membawa bunga beserta potnya untuk memperindah sekolah.

"Macam-macam caranya, tapi kadang orangtua tidak mau protes. Seperti anak saya pernah sekolah di SMP 18 Helvetia, Medan, siswa disuruh bawa bunga ke sekolah. Ketika saya tanya anak saya berapa harganya, Rp 60.000, ya sudah beli saja," ujar Tohap Simamora, ketika menyampaikan pengalamannya sebagai orangtua, pada saat diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Suprapto, No 11, Medan, Sabtu 7 September 2019 sore.

Anehnya, bunga yang dibawa siswa ke sekolah tak jelas juntrungannya. Seiring dengan berjalannya waktu, bunga-bunga yang dibawa siswa perlahan-lahan berkurang entah ke mana. Tahun berikutnya, siswa baru disuruh bawa bunga lagi, dan nasib bunga itu dari tahun ke tahun selalu begitu.

"Suatu kali, ketika saya lihat ke sekolah, awal-awal bunganya masih ada, tapi lama-lama entah di mana semua bunga itu," jelas Tohap yang direspons tawa peserta diskusi.

Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan

Selain menyuruh bawa bunga, ada juga sekolah yang meminta sumbangan ke orangtua siswa, dengan alasan untuk memperbaiki dan mengecat pagar sekolah. Sumbangan diberikan, namun pengalokasian sumbangan tak jelas. "Lumayan pagarnya dicat, ini pagarnya tak jelas entah di mana?"

Tak cukup dengan cara itu, masih cerita Tohap, sekolah juga tampaknya sesuka hatinya membuat atribut seragam sekolah. Sehingga, seragam tidak bisa "diwariskan" bila ada adiknya yang ingin memakainya.

"Sepertinya sengaja biar tidak sama dari setiap ajaran baru. Sehingga seragam itu tidak bisa dipakai lagi oleh adiknya. Padahal, kan kalau bisa cukup membantu orangtua," katanya.

Ironisnya lagi, seragam itu dijual sekolah melalui koperasi. Tapi, ketika dicek keberadaan koperasinya, tak jelas. "Ketika saya cek ke sekolah, memang saya lihat ada tulisan koperasi, tapi tak ada aktivitas di sana, koperasinya mana," kata Tohap.

Berbagai problematika yang terjadi di dunia pendidikan yang sampai saat ini masih terjadi cukup meresahkan. Kurangnya pengawasan terhadap sekolah disinyalir menjadi penyebab masih bebasnya praktik pungutan seperti itu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, meminta kepada kepala daerah (gubernur dan bupati wali kota) melalui dinas pendidikan untuk mengawasi dan menindak kepala sekolah yang melakukan pungli.

"Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan," katanya. []

Berita terkait
Ada Pungli Bermotif Pembelian Buku dan Seragam di Sumut
Pengutan liar dalam berbagai bentuk masih meresahkan kalangan orangtua siswa di sekolah tingkat dasar, SMP dan SMA di Sumatera Utara.
Dugaan Pungli, Warga Minta Copot Plt Lurah di Jeneponto
Dugaan Pungli, Puluhan Gerakan Masyarakat Bontorannu Jeneponto, Sulsel mengelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Kamis, 5 September 2019.
Ini 10 Instansi Paling Sering Pungli, Kementerian Pendidikan Teratas
Ada sepuluh instansi pemerintah yang paling sering dilaporkan masyarakat karena diduga kerap melakukan pungutan liar, kata Menko Polhukam Wiranto.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.