Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pasangan calon (paslon) nomor urut dua (02) Prabowo-Sandiaga Uno memiliki peluang besar menang, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peluangnya sangat besar," ujar Margarito kepada Tagar, Senin, 17 Juni 2019.
Alasannya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi telah mengajukan 16 petitum permohonan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Juni 2019. Meski telah disampaikan dengan rinci, menurutnya belum tentu 16 petitum akan dikabulkan oleh MK.
Sebab petitum akan memiliki makna jika memenuhi dua hal. Pertama, argumentasinya hebat karena menjadi pijakan yang paling logis dan kuat dari petitum itu.
"Kedua, petitum haruslah didukung oleh kelengkapan alat bukti. Sebab dalam ilmu hukum setiap soal yang dijadikan harus dibuktikan dan kekuatan bukti itu diterima dan diyakini hakim," ucap Margarito kepada Tagar, Senin, 17 Juni 2019.
Jika inginkan kemenangan, menurutnya BPN Prabowo-Sandi perlu memenuhi dua makna dari petitum. Tentu saja, setelah salah satu petitum berhasil dikabulkan oleh hakim MK semisal permasalahan status calon wakil presiden nomor urut satu (01) Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas dua bank syariah.
"Perkara ini akan sangat sederhana bila satu dalil BPN diterima hakim. Dalil itu adalah soal Ma’ruf Amin. Bila soal ini diterima, maka menanglah Prabowo," ucap dia. []
Baca juga:
- Diskualifikasi Jokowi Curang, Prabowo Menang
- Sidang MK 2019, PDIP: Tuduhan 02 Maksain Banget
- Foto: Mahkamah Konstitusi Mulai Didatangi Pendemo
- Pengamanan Ketat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
- Foto: Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK