PR Besar Kominfo Lindungi Masyarakat dari Gempuran Aplikasi Investasi Ilegal

Kementarian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagian dari Satgas Waspada Investasi. PR besar menghadang di depan mata. Apa yang sudah dilakukan.
Ilustrasi Aplikasi Investasi. (Foto: Tagar/Pexels/Anna Nekrashevich)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Selengkapnya Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tugas pokok Satgas Waspada Investasi adalah pertama, menghentikan serta menghambat proses kasus investasi ilegal. Kedua, menginventarisasi serta menganalisis kasus-kasus investasi bodong. Ketiga, melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal. Keempat, mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya investasi ilegal kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga sebesar Rp 117,4 triliun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2007-2021). 

Lantas, apa yang telah dan sedang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika di tengah masyarakat yang digempur aplikasi investasi ilegal. Berikut wawancara Pemimpin Redaksi Tagar.id Siti Afifiyah dan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Jumat, 4 Maret 2022.

Kita sering mendengar keluhan masyarakat yang mengalami investasi bodong dalam berbagai bentuk yang mereka temui di internet. Kita juga mendengar Kominfo juga sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap ratusan hingga ribuan web investasi bodong. Sebenarnya bagaimana Pak Dedy, peta masalah web investasi bodong ini? Sepertinya kan dibunuh satu tumbuh seribu, ibaratnya seperti itu, terus bertumbuhan. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah. Bagaimana strategi Kominfo, Pak?

Terkait dengan pertanyaan mengapa investasi bodong atau ilegal itu masih marak di ruang digital kita padahal sudah dilakukan pemutusan akses sebetulnya bisa kita jelaskan sebagai berikut. Pada prinsipnya, upaya pemutusan akses yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah bersifat permanen terhadap aplikasi atau website investasi ilegal ini. Namun kita juga memiliki kendala atau tantangan untuk memastikan bahwa aplikasi yang sudah take down atau sudah diputus aksesnya tidak dipublikasi kembali. 

Jadi masalahnya itu adalah duplikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebetulnya website atau aplikasi yang sudah kita lakukan pemutusan akses tetapi kemudian dilakukan duplikasi, inilah yang menjadi masalah. Maka dari itu sebetulnya, pemutusan akses terhadap website atau aplikasi investasi ilegal itu hanya satu dari sekian banyak solusi yang ada. Jadi kita tidak bisa mengandalkan satu solusi saja. Misalnya pemutusan akses kemudian akan menyelesaikan seluruh masalah, tidak. 

Kita menyelesaikan masalah itu dalam konteks yang komprehensif, bekerja sama dengan lintas Kementerian Lembaga. Misalnya kalau untuk investasi ilegal itu ada dua pihak yang terkait di sini, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan juga Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Kalau itu terkait dengan investasi dengan apa namanya, Criptocurrency atau berjangka, itu adalah domain dari Bappebti Kementerian Perdagangan. 

Kalau itu terkait dengan investasi maka itu adalah ranah Otoritas Jasa Keuangan. 

Kementerian Kominfo fokus pada penanganan kontennya, fokus pada pemutusan akses jika Bappebti atau OJK memberikan permintaan atau menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kominfo bahwa website atau aplikasi A, B, C, D, diminta untuk di-take down karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Jadi, kira-kira prosesnya seperti itu. 

Maka dari itu sebetulnya yang pertama ingin kami sampaikan adalah bahwa pemutusan akses bukanlah satu-satunya solusi, itu hanya satu dari sekian banyak hal yang harus kita lakukan secara bersama-sama dan yang kedua ini adalah otoritas bersama. Koordinasi lintas Kementerian Lembaga maupun partisipasi dari masyarakat juga kita harapkan untuk semakin aware atau paham atau mengerti, memilah dan memilih investasi mana yang selayaknya diikuti dan mana yang tidak.


Ini sebetulnya yang paling banyak terjadi ketika investasi ilegal atau aplikasi ilegal ini tumbuh marak di masyarakat biasanya tandanya adalah dia di-download tidak dari Google Play Store dan tidak dari AppStore, di luar itu.



Dedy PermadiJuru Bicara Kominfo Dedy Permadi (kanan) diwawancarai Pemimpin Redaksi Tagar.id Siti Afifiyah di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 4 Maret 2022. (Foto: Dok Tagar)


Jadi, Kominfo sifatnya menunggu dari OJK dan Bappebti ya, Pak Dedy, ya? Tanpa itu tidak melakukan apa pun ya?

Sebetulnya ada beberapa cara yang dilakukan oleh Kominfo untuk melakukan pemutusan akses di internet. Setidaknya ada tiga cara, yang pertama adalah Kominfo melakukan patroli siber yang dilakukan selama 24 jam nonstop, 7 hari berturut-turut, jadi tidak ada jedanya. 

Terus dilakukan patroli siber melalui mesin AIS yang berbasis kecerdasan buatan dan didukung oleh lebih dari 100 SDM yang bekerja bersama-sama dengan kecerdasan buatan itu untuk melakukan patroli siber. Kami memiliki sistemnya di gedung Kementerian Kominfo ini. 

Yang kedua adalah laporan dari masyarakat, jadi laporan dari masyarakat itu bisa ditujukan kepada Kementerian Kominfo, bisa kepada OJK, dan juga kepada Bappebti. Dan yang terakhir adalah permintaan dari Bappebti ataupun OJK. 

Jadi tiga sumber itu sebetulnya yang bisa digunakan oleh Kominfo untuk memproses kemungkinan pelanggaran atau aktivitas ilegal di dunia digital. 

Nah dalam hal patroli siber maupun laporan masyarakat, itu pun kami harus meminta klarifikasi atau meminta konfirmasi dari Bappebti ataupun OJK, apakah betul yang dilaporkan oleh masyarakat itu apakah betul yang direkam oleh patroli siber Kominfo itu memang betul-betul aplikasi atau website yang ilegal. Jika sudah ada konfirmasi dari Bappebti ataupun OJK maka kita akan segera melakukan tindak lanjut berupa pemutusan akses.

Lebih dari 100 SDM patroli siber, 24 jam setiap hari, itu bagaimana cara kerjanya, Pak? Terus kemudian yang kabar Binomo sudah di-banned tapi masih bisa diakses, apakah itu duplikasi atau itu benar seperti itu?

Kalau cara kerja mesin AIS yang kita miliki itu sebetulnya tidak hanya spesifik pada urusan investasi ilegal, tetapi itu untuk menjangkau seluruh konten negatif yang melanggar undang-undang, yang dilanggar oleh penyedia sistem elektronik ya dan itu sudah tertuang sebetulnya dalam amanat Undang-Undang ITE PP 71 Tentang PE atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan kemudian juga di dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. 

Jadi payung hukum itu memberikan dasar kepada Kominfo untuk melakukan pengelolaan akses terhadap konten tertentu dalam hal ini adalah penanganan konten negatif. 

Jadi kategori konten negatif itu sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang maupun peraturan turunannya. Sehingga Kominfo bisa memilah dan memilih mana konten yang melanggar Undang-Undang atau tidak. 

Jadi yang saya ceritakan sebagai mesin berbasis kecerdasan buatan dengan SDM yang cukup besar itu konteksnya adalah untuk konten negatif secara umum, mulai dari pornografi, penipuan online, radikalisme di ruang digital, kemudian pornografi anak, kekerasan seksual pada anak, dan lain sebagainya. 

Itu adalah konteksnya dan mesin maupun sumber daya manusia ini bekerja dengan SOP yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ya. 

Jadi kita juga bekerja sama dengan internet service provider maupun dengan platform digital atau media sosial misalnya untuk berkoordinasi ketika ada satu konten negatif yang ditemukan. Maka kita berkoordinasi dengan mereka untuk melakukan pemutusan akses. 

Terkait dengan beberapa situs dan juga aplikasi ilegal yang masih bisa diakses seperti kami sampaikan tadi di awal, bahwa ini adalah bentuk duplikasi. 

Jadi makanya kalau dulu misalnya ada aplikasi TikTok misalnya sempat di-banned oleh Kominfo gitu ya. Ada proses normalisasi yang kita sebut sebagai normalisasi yaitu ketika platform tersebut sudah memenuhi peraturan perundangan yang di Indonesia, maka platform tersebut bisa dilakukan normalisasi atau dibuka kembali. 

TikTok sangat susah untuk dilakukan duplikasi. Pada waktu di-banned ya memang tidak bisa diakses dan kemudian orang susah untuk melakukan duplikasi atas aplikasi ini. 

Tetapi untuk investasi ilegal ini, ada ciri khas khususnya yaitu mudah diduplikasi. Sehingga inilah yang membuat kesulitan aparat penegak hukum maupun Kominfo untuk melakukan identifikasi duplikasi-duplikasi website dan duplikasi-duplikasi aplikasi yang sebetulnya sudah di-banned tetapi kemudian muncul sebagai bentuk baru atau yang kami sebut sebagai duplikasi tadi.

Ini kan seperti kejar-kejaran ya, Pak, antara Kominfo dan web investasi ilegal. Seberapa cepat sih, Pak, pertumbuhannya, setelah ditutup terus mereka buka dengan sangat cepat dalam hitungan menit? Bagaimaan itu petanya untuk, memetakannya seperti apa?

Iya, sebetulnya itu sangat tergantung dengan kasusnya ya, case by case. Kita bisa menemui suatu aplikasi setelah dilakukan pemutusan akses, dia selama beberapa bulan tidak ada yang melakukan duplikasi, tetapi ada yang dalam hitungan jam atau hari, itu sudah muncul duplikasinya. Jadi tergantung kasusunya.

PlayStore, Telegram, semua dalam pengawasan Kominfo ya, Pak, ya? Kan banyak juga aplikasi-aplikasi di PlayStore yang ternyata trading ilegal. Apakah itu masuk dalam jangkauan pengawasan Kominfo juga?

Oh, iya. Jadi kalau kita punya Google Store, atau PlayStore gitu ya, AppStore juga, kita menangani satu konten atau aplikasi yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku, kita bisa menghubungi Google ataupun Apple untuk menurunkan aplikasi tersebut dari AppStore maupun Google Play Store. 

Jadi itu sangat dimungkinkan, kita terus berkoordinasi bahkan kami sedang mempersiapkan satu regulasi tertentu bersama dengan OJK maupun Bappebti, bekerja sama dengan Google dan juga Apple jika aplikasi itu tidak terdaftar, maka aplikasi itu tidak terdaftar di OJK dan Bappebti misalnya, maka aplikasi itu tidak bisa diakses di AppStore maupun Google Play Store. 

Jadi ini mungkin satu langkah maju yang akan kita lakukan tetapi masalahnya adalah walaupun aplikasi itu tidak bisa diunduh melalui platform Google dan Apple, tetapi biasanya mereka bisa menduplikasi itu dalam bentuk website. Jadi mereka menyediakan link-nya, kemudian dari link itu kemudian bisa men-download. 

Ini sebetulnya yang paling banyak terjadi ketika investasi ilegal atau aplikasi ilegal ini tumbuh marak di masyarakat biasanya tandanya adalah dia di-download tidak dari Google Play Store dan tidak dari AppStore, di luar itu. Kalau men-download-nya dari website itu sangat riskan. Makanya kami sarankan kepada masyarakat untuk menemukan ciri-ciri kalau itu sudah di luar AppStore dan Google Play Store, maka itu bisa diindikasikan sebagai aplikasi yang ilegal. 

Laporan menunjukkan semangat investasi saat ini meningkat tajam, dikhawatirkan banyaknya investasi bodong itu membuat orang menjadi trauma terutama anak-anak-anak muda, dan masih banyak laporan masyarakat yang mengalaminya. Tentu Kominfo tidak mau disebut dianggap gagal melindungi masyarakat ya, Pak?

Masing-masing itu kan punya tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kewenangan Kominfo, sesuai dengan Undang-Undang ITE, PP 71, maupun Permen Kominfo 5 Tahun 2020 adalah pemutusan akses konten ilegal atau melanggar Undang-Undang. 

Mengatakan bahwa konten itu ilegal dan melanggar Undang-Undang, kita harus konsultasikan kepada Kementerian Lembaga yang punya otoritas dalam bidang itu. Untuk hal ikhwal investasi dan semacamnya otoritas itu ada di Otoritas Jasa Keuangan ataupun ada di Bappebti, tergantung kasusnya yang mana. 

Jadi kami pun tidak bisa menentukan, Kominfo tidak bisa menentukan ini adalah investasi ilegal sebelum kami menanyakan kepada otoritas yang terkait. 

Bisa dibayangkan jika Kominfo dengan sesuka hati menentukan bahwa ini adalah konten dan aplikasi yang melanggar Undang-Undang, maka itu pun bisa sangat berbahaya bagi sehatnya ruang digital kita. 

Jadi masing-masing Kementerian Lembaga punya tugas dan fungsinya masing-masing. 

Kominfo sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya. Kalau kita melihat data dari tahun 2016 sampai dengan yang terakhir di 3 Maret kemarin 2022, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 3.716 konten terkait investasi ilegal sesuai dengan permintaan dari instansi yang berwenang. 

Dari 2016 itu baru ada 20 konten tetapi itu terus meningkat dari 2017 itu ada 103 konten yang kami putus aksesnya, 2018 itu ada 167 konten, 2019 ada 381, 2020 melonjak tajam ada 1.146, 2021 naik sedikit 1.222 buah. 

Kemudian di sepanjang tahun 2022 yang baru beberapa bulan ini sudah ada 137 konten. 

Jadi Kominfo telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan kewenangan Undang-Undang yang berlaku. Jika Kominfo melakukan sesuatu tanpa dasar peraturan perundangan dan kewenangannya tentu itu tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan Kominfo.

Di media sosial orang-orang yang disebut influencer mereka leluasa mempromosikan yang katanya trading atau investasi ternyata ilegal. Belakangan setelah banyak orang mengaku menjadi korban tertarik dengan investasi itu karena persuasi influencer mereka lapor ke polisi baru itu ditangani sebut saja iIndra Kenz, Doni Salmanan. Apakah media sosial para orang-orang terkenal yang menyebutkan crazy rich mengajak banyak orang untuk investasi yang ternyata ilegal itu tidak dipantau oleh tadi patrol siber tadi, Pak?

Saya sampaikan sekali lagi ya, ini sudah berulang saya sampaikan bahwa Kominfo melakukan penanganan konten itu atas dasar sesuatu dan sesuatunya itu adalah peraturan perundangan yang berlaku. Jika Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses tanpa dasar, maka itu akan menjadi masalah besar. 

Bayangkan Kominfo dengan sesuka hati misalnya melakukan pemutusan akses terhadap konten tertentu tanpa ada dasar hukumnya maka itu bisa berpengaruh banyak terhadap besarnya pembungkaman terhadap kebebasan pers, pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, dan lain sebagainya. 

Jadi kami melakukan pemutusan akses harus ada dasar hukumnya, harus basisnya, harus ada otoritas yang menyatakan bahwa konten itu adalah konten ilegal, seperti pornografi itu yang paling mudah kita identifikasi. 

Sampai hari ini kita sudah memblokir jutaan konten pornografi. Itu bisa kita dengan mudah melakukan pemutusan akses, tetapi kalau terkait dengan konten yang terkait dengan investasi, terkait dengan apa, trading dan lain sebagainya tentu kewenangan untuk menyatakan bahwa konten itu, bahwa influencer itu, bahwa akun itu adalah melanggar hukum, melanggar Undang-Undang, kewenangannya tentu harus kita konsultasikan kepada pihak yang terkait. 

Kominfo tidak bisa dengan sembarangan itu namanya abuse of power jika kemudian Kominfo dengan seenaknya tanpa landasan hukum tertentu melakukan pemutusan akses.

Kominfo melalui patroli siber juga berinisiatif melihat indikasi pelanggaran lalu melaporkan ke OJK dan Bappebti perlu atau tidak?

Itu sudah kami lakukan dan hasilnya sudah kami sampaikan bahwa ribuan konten yang sudah kita lakukan pemutusan akses selama ini.

Apa pendapat bapak mengenai orang-orang seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan itu, yang membuat banyak orang menderita?

Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan rilis, saya pun menyampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa untuk berinvestasi di ruang digital, kami harapkan masyarakat bisa bijak memilah dan memilih manakah investasi yang betul-betul legal dan mana yang tidak. 

Kita menyediakan berbagai kanal misalnya, teman-teman di OJK memiliki satgas waspada investasi yang bisa melakukan pengecekan, apakah investasi itu sudah legal dan terdaftar di OJK atau tidak. 

Jika investasi itu tidak terdaftar di OJK, maka kami sangat berharap masyarakat tidak melakukan transaksi melalui aplikasi ataupun website tersebut. 

Demikian juga dengan peminjaman online, Satgas Waspada Investasi ini juga memberikan list, mana aplikasi peminjaman online yang legal dan mana yang tidak. Saya rasa masyarakat saat ini sudah cukup dewasa di dalam memilah dan memilih manakah platform yang seharusnya digunakan dan mana yang tidak.

Apakah pemilik akun yang yang akhirnya diblokir oleh Kominfo itu apakah bisa ditelusuri untuk diadili, Pak?

Lagi-lagi itu sesuai kewenangan ya. Kewenangan untuk menghakimi, mohon maaf. Kewenangan untuk memproses secara hukum itu tentu ada di kepolisian. Apa tugas dan kewenangan Kominfo? Kominfo mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Dalam hal investigasi hukum itu memerlukan informasi lebih dalam dari Kominfo, tim kami tentu akan menyediakan informasi-informasi sesuai dengan permintaan dari Bareskrim Mabes Polri dan itu sudah sangat sering kami lakukan. Kominfo menyediakan dan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan kasus-kasus di ruang digital selama ini.

Karena sekarang itu masih banyak orang awam yang tidak mengerti trading, tau-tau ikutan. Akhirnya kehilangan 100 juta dalam 2 minggu. Gimana ini kalau terus terjadi, Pak?

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi finansial digital. Itu adalah kesadaran, pemahaman, pengetahuan masyarakat terkait dengan investasi maupun aktivitas finansial di ruang digital. 

Masyarakat kami sangat harapkan untuk bisa memilih dan memilah manakah ruang digital yang sebetulnya aman untuk berinvestasi atau bertransaksi dan mana yang tidak aman. Ketika masyarakat sudah bisa mengidentifikasi mana yang aman dan mana yang tidak, maka kami yakin bahwa masyarakat bisa melakukan transaksi itu secara aman. 

Cara melakukan atau mengidentifikasi bahwa investasi maupun trading itu aman atau tidak adalah masyarakat bisa merujuk pada ada otoritas terkait baik itu OJK maupun Bappebti. Jika platform ataupun aplikasi ataupun website itu sudah terdaftar di dua lembaga itu, maka masyarakat akan lebih aman di dalam melakukan transaksi. Tetapi jika belum terdaftar di dalam dua lembaga itu, maka hampir pasti itu adalah ilegal dan kami sarankan masyarakat untuk tidak sekali-kali, tidak mencoba sekalipun untuk terlibat di dalam investasi ataupun perdagangan itu. []


Baca juga






Berita terkait
Menkominfo Dorong Tata Kelola Data dalam DEWG G20
Selama pandemi Covid-19 terlihat data khususnya di ruang digital memainkan peran penting dalam inovasi hingga pengembangan ekspansi bisnis.
Bakti Kominfo Sukses Gelar Acara Puncak Bertajuk One Village One YouTuber (OVOY)
Bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) GeTI Incubator Bakti kominfo menggelar acara puncak program One Village One YouTuber (OVOY) di Tanggerang.
Mantap! Kominfo Siapkan Program Pelatihan Telenta Digital Gratis untuk Semua Kalangan
Dengan mengikuti program itu, para pejabat daerah diharapkan bisa membangun ekosistem kota cerdas (smart city) di wilayah masing-masing.