PPP: 39 TKA China Pulangkan Jika Enggan Dikarantina

Politisi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan 39 TKA asal China yang masuk melalui pelabuhan di Bintan, kepulauan Riau, harus dipulangkan/karantina.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa. (Foto: Dokumen Nurhayati)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk melalui pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, harus dipulangkan ke negara asal.

Nurhayati menjelaskan, diperlukan langkah tegas dengan memulangkan apabila puluhan warga negara asing (WNA) itu enggan dikarantina selama 14 hari di Indonesia

Pemerintah harus bertindak tegas dengan memulangkan atau mengkarantina.

Pasalnya, menurut peraturan organisasi kesehatan dunia atau WHO, hal itu harus dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang jumlahnya kian mengkhawatirkan di Indonesia.

Baca juga: China Laporkan 1.541 Kasus Covid-19 Tanpa Gejala

"Saya rasa sebaiknya kita sesegera mungkin melarang WNA. Apalagi dari Tiongkok masuk ke Indonesia, dan pemerintah harus bertindak tegas dengan memulangkan atau mengkarantina para WNA tersebut," kata Nurhayati kepada Tagar, Rabu, 1 April 2020.

Dia mengungkapkan, dalam hal ini pemerintah telah melakukan pelarangan sementara untuk WNA masuk ke Tanah Air. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 11 tahun 2020.

"Hal ini guna sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia bahwa sejak tanggal 1 April tidak ada lagi orang asing masuk ke wilayah Indonesia, kecuali ada 6 kategori yang diperbolehkan," ujarnya.

Kategori WNA yang dimaksud Nurhayati, yakni:

  1. Orang asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
  2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan.
  5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat.
  6. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.

Kendati demikian, meskipun para TKA telah membawa surat kesehatan dari negara asalnya, mereka juga harus bersedia untuk dikarantina di wilayah tempatnya bekerja.

Baca juga: 39 TKA Masuk Indonesia Melalui Pelabuhan di Bintan

"Dan mereka harus membawa surat kesehatan sudah karantina selama 14 hari di luar Indonesia dan bersedia dikarantina di Indonesia selama 14 hari," kata dia.

Jika puluhan WNA tersebut memiliki kriteria yang disebutkan di atas, maka pemerintah harus tegas dengan regulasi yang ada. "Apabila orang-orang asing ini memenuhi kriteria di atas maka tidak masalah, tapi apabila mereka hanya tourist itu yang harus kita atur bersama bagaimana ke depannya untuk mengurangi paparan Covid-19 ini," ucap Nurhayati.

Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaluddin, para TKA itu hendak ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Lantas, mengetahui hal itu, Nurhayati menegaskan bahwa WNA itu tidak bisa semen-mena dah harus mengikuti protokol WHO.

"Kita lihat saja apakah mereka salah satu kategori di atas atau bukan. Kalau mereka bekerja di perusahaan BAI berarti mereka orang asing yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional. Tapi tetap akan mengikuti protokol WHO mengenai 14 hari karantina di Indonesia sebelum mereka memulai bekerja di BAI," ucap Nurhayati. []

Berita terkait
Sekjen PPP Respons Info Menteri Bappenas Kena Corona
Sekjen DPP PPP Arsul Sani mersepons kabar yang menyatakan Menteri Bappenas sekaligus Plt Ketum PPP positif terinfeksi virus corona.
Covid-19 Tak Bisa Tertular dari Hewan ke Manusia
Menurut dokter hewan Dwi Kesuma Sari, virus Corona tidak bisa menular dari hewan ke manusia karena reseptornya beda.
Virus Corona Menggila, PKS Kritik China Bebas Visa
Politikus PKS Sukamta mendorong pemerintah mencabut fasilitas bebas visa turis China dan pemulangan WNI dari Wuhan, guna menghindari virus corona.