PPNI Tangerang Gunakan Pita Hitam di Lengan Kanan

Ketua DPD PPNI Kota Tangerang instruksikan kepada seluruh petugas medis untuk menggunakan pita hitam pada bagian lengan kanan.
Perawat pada salah satu rumah sakit di Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tangerang, Ihwan, menginstruksikan kepada seluruh perawat yang bertugas di Kota Tangerang untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan. Simbol keprihatinan atas peristiwa penolakan jenzah kawan seprofesinya di Ungaran, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu.

Semoga ada tempat untuk dari Allah untuk teman kita yang gugur karena menjadi pejuang kemanusiaan.

"Kami prihatin, dan tentunya menyesalkan atas kejadian penolakan dari warga terhadap jenazah teman sejawat kami," ucap Ihwan kepada Tagar, Sabtu, 1 April 2020.

Ihwan mengatakan  aksi solidaritas perawat dengan memasang pita hitam di lengan kanan dilakukan serentak secara nasional oleh seluruh perawat se-Indonesia dalam beberapa hari ke depan. Instruksi itu, kata dia, datang dari pengurus pusat yang turun ke wilayah, daerah hingga turun sampai tingkat komisariat.

"Untuk di Kota Tangerang, pengenaan pita hitam ini akan dilakukan selama kurang lebih dalam waktu lima hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10-14 April mendatang," ujar Ihwan.

Ihwan berharap seraya memanjatkan doa agar perawat yang gugur dalam memerangi Covid-19 dapat diterima oleh yang maha kuasa. "Semoga ada tempat untuk dari Allah untuk teman kita yang gugur karena menjadi pejuang kemanusiaan," ucap dia.

Dosen Keperawatan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Alpan Habibi, mendukung gerakan aksi moral tersebut dan mengapresiasi langkah PPNI Jawa Tengah yang tetap melakukan proses hukum terhadap penolakan jenazah teman seprofesinya, walaupun pelaku telah melakukan permohonan maaf.

"Saya pibadi, mendukung upaya PPNI Jawa Tengah, yang tetap melanjutkan proses hukum terkait perkara penolakan jenazah perawat yang dinyatakan positif Covid-19," ujar Alpan.

Menurut Alpan, upaya proses hukum merupakan suatu pelajaran bagi siapa saja yang dengan sengaja tega melakukan penolakan jenazah yang positif Covid-19, terlebih bagi perawat yang bertugas dalam memperjuangkan kemanusiaan.

"Semoga upaya tersebut dapat menjadi pelajaran bagi siapapun dan tidak terulang lagi di daerah manapun. Sebab melakukan penolakan terhadap jenazah yang positif Covid-19, saja dengan tega dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan," ujar Alpan. []

Berita terkait
Menkes Terawan Terapkan PSBB di Tangerang Banten
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang, Banten.
Jubir Covid-19 Harap PSBB Banten Tangerang Disetujui
Juru bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Provinsi Banten dan wilayah Tangerang mengajukan PSBB.
Polresta Tangerang Beri Sosialisasi Bahaya Covid-19
Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melakukan sosialisasi mengenai bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada para lansia.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.