Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Hal itu mengatur tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat.
Sebelumnya, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” ucap Anies di Kantor Balaikota Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagai informasi, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. []
Baca Juga:
- PPKM di Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Sampai Tanggal 14 Maret 2022
- Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Jadi Indikator Level PPKM
- Inmedagri: Jumlah PPKM Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah
- Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali Meningkat Signifikan