Padang - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk pelajar SMA/SMK di Sumatra Barat (Sumbar) belum dilakukan. Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal penerimaan siswa baru melalui jalur tersebut.
Informasinya, Pergub tentang PPDB online SMA dan SMK ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah selesai di Kemendagri, baru akan ditanda tangani oleh Gubernur.
"Pergubnya belum keluar, kemungkinan tanggal 20 Juni. Pergub ini fasilitasi dulu ke Kemendagri, sampai kini belum turun," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Bustavidia, Selasa 18 Juni 2019.
Bustavidia meminta masyarakat bersabar menunggu semua proses rampung. Sebab, semuanya melalui mekanisme dan prosedur. Apalagi, Pergub nantinya juga mengatur tentang zonasi yang telah dibahas bersama Kemendagri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Sumbar memiliki aturan zonasi tingkat kabupaten dan kota, bukan zonasi wilayah sekitar sekolah berada.
Zonasi tingkat wilayah tidak tepat dilakukan di Sumbar. Sebab, jumlah penduduk tidak berimbang di sekitar sekolah. Tidak berbanding lurus jumlah masyarakat dengan sekolah.
Terlepas dari semua alasan yang dikedepankan pihak Disdik Sumbar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai Disdik lamban mempersiapkan proses PPDB online. Pasalnya, Permendikbud tentang PPDB ini sendiri sudah keluar sejak Desember 2018 lalu.
Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menilai, lambannya proses tersebut lantaran Pergub yang disusun bertentangan dengan Perdikbud 51/2008 tentang PPDB. Kondisi tersebut diyakini menjadi penyebab lamanya proses Pergub di Kemendagri.
“Banyak sekali substansi yang bertabrakan. Tahun lalu, Pergub berhasil lolos meski tidak sesuai Perdikbud. Tapi tahun ini sepertinya sulit. Kami sudah sampaikan ke Disdik Sumbar. Kami juga berharap ada usaha untuk menyesuaikan dengan sistem zonasi," kata Adel melalui keterangan tertulisnya, Selasa 18 Juni 2019.
Sebelumnya, lanjut Adel, Pemprov Sumbar menolak sistem zonasi. Padahal, sistem zonasi sangat baik untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja. "Zonasi juga mencegah siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli," tegasnya. []
Berita terkait:
- Wali Murid Keluhkan Sistem Zonasi PPDB di Surabaya
- Putri Ridwan Kamil Ikut Antrean PPDB
- PPDB di Labuhanbatu Belum Berjalan Menungu Perbup
- PPDB Sistem Zonasi Timbulkan Ketidakadilan di Jatim