PPDB Jateng, Kuota Jalur Prestasi Jadi 35 Persen

Untuk anak prestasi menjadi 35 persen dari murid yang diterima.
Pelayanan verifikasi dan pengambilan akun untuk pendaftaran PPDB online di SMAN di Semarang. Pemprov Jateng menambah kuota pendaftaran untuk anak berprestasi menjadi 35 persen dari jumlah murid yang diterima. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Peluang anak berprestasi bisa sekolah di SMA Negeri di Jawa Tengah makin besar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah merevisi ketentuan persentase kuota secara keseluruhan untuk anak prestasi menjadi 35 persen dari murid yang diterima atau daya tampung sekolah.

"Revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan," ungkap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kamis 27 Juni 2019.

Diketahui Menteri Pendidikan Muhajir Effendy merevisi ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di persentase jalur prestasi, lewat surat edaran.

Pasalnya, banyak daerah yang mengajukan keberatan seiring protes orang tua murid berprestasi yang khawatir tidak kebagian kursi di SMAN.

"Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena memandang kontroversi di masyarakat," kata Ganjar.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan No 3 Tahun 2019 tentang PPDB tertanggal 21 Juni 2019 menyatakan :

1. Jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Tinggal melaksanakan saja. Karena tidak mempengaruhi daya tampung sekolah

Revisi tersebut ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 yang baru.

Dalam Surat Keputusan No 421/10543 Bab III huruf A PPDB SMA dijelaskan secara detail pembagian prosentase kuota untuk tiga jalur pendaftaran.

Di jalur pendaftaran zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik baru minimal 80 persen dari daya tampung sekolah. Hanya saja, di jalur pendaftaran ini dilakukan modifikasi dengan melihat aspirasi yang masuk.

Di jalur zonasi versi Jateng tersebut ditempuh lewat dua jenis seleksi, yakni seleksi mengacu jarak sekolah dengan kantor kelurahan/desa, minimal 60 persen dari jumlah peserta didik yang diterima. Dan seleksi berdasar prestasi, maksimal 20 persen jumlah murid yang diterima.

Sementara untuk luar zonasi, jalur pendaftaran prestasi dan jalur mutasi orang tua, kuotanya sama dengan yang digariskan SE 3 Tahun 2019, masing-masing maksimal 15 persen dan 5 persen.

Dengan demikian total kuota untuk anak prestasi maksimal 35 persen dari jumlah murid yang diterima.

"Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kami tambah yang di dalam dan luar zona. Dan Pak Menteri menyetujui, saya kira ini kompromi yang bagus," jelas Ganjar.

Kepala SMA Negeri 5 Semarang Titi Priyatiningsih menyatakan sudah menerima juknis baru terkait perubahan kuota untuk anak prestasi.

"Prinsipnya kami mengalir, siap melaksanakan aturan yang ada," kata dia.

Hal senada disampaikan Humas SMA Negeri 2 Semarang, Santosa. "Tinggal melaksanakan saja. Karena tidak mempengaruhi daya tampung sekolah. Daya tampung tetap 432 siswa, 360 untuk peminatan Matematika IPA sebanyak 10 rombongan belajar dan 72 untuk peminatan IPS sebanyak 2 rombongan belajar," beber dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri menyatakan selama proses verifikasi dan pengambilan akun atau token untuk pendaftaran online, 24 hingga 28 Juni 2019, secara umum berjalan lancar.

"Hanya masalah teknis kecil, dari kepanitiaan mungkin belum paham tapi sudah kami jelaskan semua, secara umum lancar. Mudah-mudahan sampai 28 Juni tuntas semua, tidak ada yang tidak tahu bahwa mereka harus hadir di saat verifikasi. Jangan sampai datangnya malah tanggal 1 Juli. Tanggal 1 Juli sudah tidak dapat akun, karena ambilnya sampai tanggal 28 Juni," papar dia.[]

Berita sebelumnya:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina