Ponsel Black Market Tidak Bisa Lagi Digunakan

Ponsel black market (BM) atau ilegal tidak bisa lagi digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny G. Plate, dibincangi di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (28/10/2019). (Foto: Antara/Arindra Meodia)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk membeli smartphone keluaran resmi pasca aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) ditandatangani pertengahan Oktober 2019.

"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di kantor Kominfo, dikutip dari Antara, Selasa, 29 Oktober 2019.

Johnny mengingatkan ponsel keluaran resmi sudah membayar pajak. Setelah aturan ini berlaku tahun depan, ponsel black market (BM) atau ilegal tidak lagi bisa digunakan karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler.


Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat.


Selain merugikan konsumen, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor sehingga tidak memiliki kejelasan pajak.

Kementerian meyakini aturan IMEI ini merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel black market di Indonesia.

Aturan IMEI ditandangani oleh tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pertengahan Oktober 2019.

Aturan IMEI berlaku sekitar April 2020, enam bulan setelah aturan disahkan.

Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI, termasuk mengintegrasikan sistem, baik yang berada di kementerian, operator seluler maupun data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA. []

Berita terkait
Pemilik Ponsel yang Terdampak Aturan IMEI
Ada beberapa pemilik ponsel yang terdampak setelah penerapan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mulai berlaku tahun 2020.
Nasib Jasa Titip Smartphone Setelah Aturan IMEI Berlaku
Setiap orang dari luar negeri hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel baru. Lebih dari itu disita petugas bea cukai
Regulasi IMEI Berlaku Tahun 2020
Regulasi IMEI ini mulai berlaku enam bulan mendatang setelah penandatanganan.