TAGAR.id, Jakarta - Bara JP mengecam kader Partai Nasdem yang menyebut telah terjadi politisasi dalam penangkapan Menkominfo Johnny G Plate yang diduga korupsi Rp 8 triliun.
Kecaman itu disampaikan Relly Reagen, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Kader Partai Nasdem yang menyebut hukum saat ini banyak dipolitisasi adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya.
Reagen meminta Willy mencabut pernyataanya itu. Reagen menegaskan penahanan Johnny G Plate yang juga adalah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem bukan politisasi. Tidak ada unsur politik. Itu murni penegakan hukum.
"Saya minta Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mencabut pernyataanya, terkait penahanan Johnny G Plate Sekjen Nasdem beberapa waktu lalu, Karena itu murni penegakan hukum, dan tidak ada hubungannya dengan pilpres atau politik," ujar Reagen.
Reagen mengatakan bukan hanya Partai Nasdem, partai lain pun apabila kadernya ada indikasi melakukan korupsi pasti akan diproses secara hukum.
"Jangan ngawur, penangkapan ada dasar dan alat buktinya. Jangan semua persoalan hukum menteri yang menyalahi wewenang sebagai pembantu presiden dikaitkan dengan pilpres. Saya rasa bukan hanya Nasdem, sebelum-sebelumnya juga menteri dari partai lain juga terjerat kasus korupsi," ujar Reagen.
Itu murni penegakan hukum, dan tidak ada hubungannya dengan pilpres atau politik.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Pada Selasa 2 Mei 2023 penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.[]