Polsek Ciracas, Berkas Prada MI Akan Dioper ke Oditur Militer

Berkas perkara tersangka Prada MI dalam kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas akan dilimpahkan ke Oditur Militer Jakarta.
Berkas perkara tersangka Prada MI dalam kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas akan dilimpahkan ke Oditur Militer Jakarta. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan, berkas perkara tersangka Prada MI dalam kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer Jakarta. 

"Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka prada MI saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Minggu ini atau paling lambat awal minggu depan, berkas sudah dilimpahkan kepada oditur militer Jakarta," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad Jakarta, Rabu, 23 September 2020. 

Penyelidikan masih terus berjalan sampai perkara semua tuntas dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer.

Dodik sebelumnya sempat membuka beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI malahan menyebarkan kabar bohong, lantaran habis mabuk minuman keras (miras), lalu ketiban apes mengalami kecelakaan tunggal di jalan. Sialnya lagi, dia pakai motor atasan.

Baca juga: Gegara Anggur, Tersangka Perusak Polsek Ciracas Jadi 50

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," katanya.

"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ujar dia lagi.

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini. 

Dalam kesempatan itu, dijelaskan Dodik, dari jajaran polisi militer AD sudah melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang personel yang terdiri dari 39 satuan. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan status tersangka terhadap 58 personel TNI AD. 

"Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak lima orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, satu orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman," ucapnya. 

Kemudian, pihaknya juga telah memeriksa seluruh tersangka yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas secara mendalam, termasuk menggali keterangan sejumlah saksi. 

"Penyelidikan masih terus berjalan sampai perkara semua tuntas dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer. Kami minta kepada masyarakat jika masih ada informasi, sampaikan, untuk membantu menuntaskan semua ini," ujarnya. 

Sementara, Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan penganiayaan terhadap masyarakat sipil saat ini sudah ada 66 orang. 

Baca juga: 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

"Dari oknum TNI AD sebanyak 58 orang, oknum TNI AL tujuh orang dan oknum TNI AU satu orang," kata Eddy.

Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI bersama Pusat Polisi Militer angkatan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap tersangka lain dalam penyerangan Polsek Ciracas. 

"Kita punya rekaman, foto dan data hp serta bekerja sama dengan instansi lain untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus itu," jelasnya.

Sebelumnya, Mapolse Ciracas lagi-lagi diserang pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan insiden penyerangan dan aksi vandalisme oleh sekelompok anggota tentara di Mapolsek Ciracas, murni disebabkan oleh berita hoaks yang disebarkan oleh salah satu personel TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) MI, yang minum anggur itu.

Sementara, Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa sempat berkata, prajurit militer yang terlibat dalam penyerangan Markas Polsek Ciracas, akan dikenakan sanksi pidana, bahkan pemecatan dari kedinasan kemiliteran. []

Berita terkait
Keterlibatan 57 TNI AD Serang Polsek Ciracas
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada 57 TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas.
Konflik TNI Vs Polri di Ciracas Fenomena Gunung Es
Ardi Manto Adiputra mengatakan masih banyak kasus yang melibatkan TNI versus Polri yang hingga kini belum diselesaikan.
Denny Siregar: Kasus Ciracas dan Wajah Dewasa TNI Lewat Andika Perkasa
Kasus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2018 versus penyerangan Polsek Ciracas tahun 2020. Jenderal Andika Perkasa membuat perbedaan. Denny Siregar.