Jakarta - Penyebaran pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Bersamaan dengan itu, berita bohong atau hoax terkait virus mematikan itu juga ikut merebak.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Asep Adi Saputra, pihaknya telah menangani total 99 kasus hoax terkait virus corona (Covid 19). Salah satu motif para pelaku melakukan hal demikian adalah iseng.
Daerah hukum Polda Metro Jaya menangani 13 kasus hoax terkait virus corona
Baca Juga: Penyebar Hoax Corona di Bandara Soetta Ditangkap
"Motif para pelaku adalah iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.
Asep mengatakan, dari total 99 kasus hoax tersebut, rincian tiga besarnya berada di daerah hukum Polda Metro Jaya yang menangani 13 kasus, Polda Jatim yang menangani 12 kasus, dan Polda Riau menangani 9 kasus. "65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Hoax Virus Corona Penjarakan Orang-orang Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menemukan 48 isu hoax terkait virus corona yang menyesatkan masyarakat pada bulan Januari 2020. Sebanyak 25 isu dikategorikan sebagai hoaks sedangkan 23 isu lain merupakan disinformasi. []