Modus Empat Mafia Tanah Beraksi di Padang

Empat mafia tanah di Padang yang ditangkap Polda Sumbar sudah beraksi sejak 2016.
Empat pelaku diduga sindikat mafia tanah di Kota Padang yang ditangkap Polda Sumbar, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat orang diduga mafia jual beli tanah di Kota Padang. Mereka di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

EPM juga berperan membuat dan menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Para pelaku berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Tersangka LH ditangkap tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang, EP ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di Tangerang. Selanjutnya, MY dan YS langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020.

"MY dan YS langsung ditahan pada saat pemanggilan dan pemeriksaan di Mapolda Sumbar," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, Rabu 24 Juni 2020 di Mapolda Sumbar.

Dalam beraksi, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Berikut peran masing-masing para pelaku yang berhasil dihimpun Tagar dari pihak kepolisian.

1. EPM

Tersangka EPM diduga kuat otak dalam kasus tersebut bertemu dengan korban di salah satu hotel berbintang di Kota Padang tahun 2016. Korban Budiman memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4 ribu meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1016, 1015, 833, 836 yang berstatus terblokir di Kantor BPN Padang.

Lantas, EPM meyakinkan korban bahwa dia selaku pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul hitam, Air pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan Landraadt nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dan kawan-kawan. Dia pun menyatakan bisa membantu untuk membuka blokir tersebut.

Karena korban merasa yakin dan percaya, dia pun menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp 1,35 miliar secara tunai dan ditransfer ke rekening bank mandiri milik EPM. Sedangkan dari Adrian Syahbana pelaku menerima uang Rp 8,5 miliar.

"EPM juga berperan membuat dan menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," katanya.

2. LH

Tersangka LH dalam kasus ini berperan ikut meyakinkan korban bersama-sama dengan tersangka EPM. Dia membuat dan menandatangani surat kuasa kepada tersangka EPM.

"Pelaku ikut menanda tangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," katanya.

LH menanda tangani surat kuasa kepada EPM dan ikut menanda tangani surat kesepakatan pelepasan hak atas kaum Maboet dari tahun 2016 hingga 2019. "Tersangka LH telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari EPM," katanya.

3. MY dan YS

MY diketahui memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk menanda tangani surat pernyataan, penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya kepada EPM.

MY menerima uang sebesar Rp 500 juta, sementara YS sebesar Rp 300 juta dari E setelah ada korban yang membayar uang perdamaian atau surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Maboet.

Imam mengatakan, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen berupa gadget, dua buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City dari tangan EPM. Sementara dari LH, polisi menyita sejumlah surat-surat dokumen penjualan tanah.

"Mengingat apartemen merupakan benda tak bergerak, maka tempat itu sudah kami segel dan saat ini petugas kami masih mengawasi tempat tersebut," katanya.

Saat ini, empat tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Berkas perkara korban atas nama Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar (tahap 1).

"Pelaku diduga melanggar pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tuturnya. []


Berita terkait
Maling HP di Padang Pura-pura Pingsan Saat Diciduk
Seorang pencuri gadget di Kota Padang pura-pura pingsan saat ditangkap. Dia bergegas bangun setelah diancam akan ditembak.
Warga Padang Pariaman Simpan Ganja di Kandang Ayam
Seorang pengedar ganja di Padang Pariaman diringkus polisi. Barang haram tersebut disimpan di kandang ayam.
Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja di Padang Pariaman
Polisi menemukan ladang ganja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pemiliknya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).