Lahan Eks HGU PTPN II di Sumut Dikuasai Mafia

GMKI menilai ada mafia tanah yang terlibat dan bermain di balik konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Sumatra Utara.
Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede (kanan) dan Sekrestaris Perusahaan PTPN II Kennedy Sibarani.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menilai ada mafia tanah yang terlibat dan bermain di balik konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Sumatra Utara.

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-Nanggroe Aceh Darussalam, Gito M Pardede menyebut, aksi mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sudah berlangsung sejak dilepas Kementerian BUMN.

"Ini persoalan serius yang harus diselesaikan. Negara harus memberantas para mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II," ujar Gito di Medan, Senin, 20 Juli 2020.

Gito mengaku sudah berdiskusi terkait polemik penyelesaian lahan eks HGU PTPN II dengan manajemen PTPN II pada Jumat, 17 Juli 2020 lalu. Dia memandang persoalan lahan HGU ini sangat penting.

Namun herannya tidak kunjung selesai, selain karena dikuasai mafia, juga karena masyarakat masih menempati areal lahan dengan bangunan dan tanaman. Bahkan mereka cenderung sudah menempatinya selama bertahun tahun.

"Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumatera Utara harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki orang yang salah. Lahan harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya," tutur dia.

Gito menyarankan kepada pihak PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu melakukan tinjauan aspek sosial politik demi kepentingan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencari solusi.

"Musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya-upaya pemalsuan dan lain-lain," sebutnya.

Menurutnya, masyarakyat dan PTPN II sangat dirugikan dengan terbitnya sertifikat tanah tanpa sepengetahuan PTPN.

PTPN II siap memberikan tali asih bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah

"Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan dalam melepas lahan eks HGU tersebut. Harus dilaksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian serta meng­utamakan prinsip pemerintahan yang baik. Tidak hanya hukum, namun sesuai ketentuan politik dan sosial yang berlaku, di mana mempertimbangkan hak masyarakat," katanya.

Kata Gito, hasil diskusi dengan sekretaris perusahaan yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, didampingi Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan, disebut tidak pernah mengambil tanah rakyat atau petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala. 

PTPN II mengakui mempunyai sertifikat HGU No 171/Simalingkar A, seluas 854,26 hektare, yang berakhir haknya sampai dengan 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 hektare, yang merupakan bagian dari sertifikat HGU No 171/Simalingkar A seluas 854,26 hektare.

"PTPN II menyebut bahwa mereka mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang," urainya.

Pengakuan Gito, PTPN II telah menyediakan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala, yakni mendapatkan perumahan dalam bentuk Perum Perumnas dengan mengikuti aturan dan prosedur yang ada.

"PTPN II jelas memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan Bekala. Terkait dengan masyarakat yang mengklaim, PTPN II siap memberikan tali asih bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah. Kami harapkan agar permasalahan lahan eks PTPN II bisa diselesaikan," terangnya.[]

Berita terkait
Petani Sumut Tolak Taman Botani di Eks HGU PTPN II
Ratusan warga Sumatera Utara menolak rencana pembangunan Taman Botani seluas kurang lebih 200 hektare di eks HGU PTN II.
PTPN II Rebut 641,14 Hektare Lahan Garapan
Dasar PTPN II mengambilalih lahan seluas 150 hektare yang selama ini dikuasai masyarakat penggarap sesuai nomor sertifikat HGU 90.
PTPN II Okupasi 300 Hektare Lahan di Deli Serdang
PTPN II kembali melakukan pembersihan lahan seluas 150 hektare di Deli Serdang, Sumatera Utara.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia