Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik dengan Singapura untuk menangkap tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR Fraksi PDIP yang bersatus buron, Harun Masiku.
Mengenai masalah koordinasi dengan KPK, tetap kita lakukan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di Singapura ketika ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap mekanisme PAW DPR masa bakti 2019-2024.
"Di singapura belum ada (perjanjian) ekstradisi dengan Indonesia. Tentu ada mutual legal assistance di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Kami akan komunikasikan dengan Singapura," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2020.
Argo menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal itu. Dia juga menegaskan kepolisian akan membantu lembaga antirasuah untuk menangkap Harun Masiku.
"Mengenai masalah koordinasi dengan KPK, tetap kita lakukan. Dari dulu sudah kita lakukan komunikasi yang baik terkait beberapa kasus," ucap Argo.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah mendapatkan informasi Harun tidak lagi berada di dalam negeri.
"Sepengetahuan kami, informasi dari Humas Imigrasi disampaikan bahwa berdasarkan data lalu lintas orang, bahwa (Harun Masiku) ada di luar negeri," kata Ali di gedung KPK, Selasa, 14 Januari 2020.
Ali menjelaskan Harun tercatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 6 Januari 2020. Pada saat itu, Harun diketahui pergi menuju Singapura.
Seperti yang diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, dan Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap perebutan kursi DPR periode 2019-2020 dalam mekanisme PAW, Kamis, 9 Januari 2020. []