Dishub Surabaya Tak Gentar Laporan DPRD Jatim

DPRD Jatim melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Mendagri terkait rencana Pemprov Jatim mengambil alih tiga terminal tipe B.
Mikrolet parkir di samping Terminal Joyoboyo, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Isu mengenai pengambil alihan Termimal Joyoboyo dan Osowilangun oleh DPRD Jatim, dijawab langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.

Menurut Irvan pihaknya tak takut apabila dilaporkan terkait masalah terminal. Irvan bahkan siap menghadapi pelaporan anggota DPRD Jatim mengenai dua terminal tersebut. Karena, selama ini tidak ada penetapan terminal Joyoboyo masuk ke dalam tipe B.

"Monggo (silakan) saja laporkan, karena selama ini tidak ada penetapan Gubernur Jatim. Apalagi selama ini kami jalan on the track, sebab kita gunakan adalah penetapan tipe C oleh wali kota," kata Irvan saat dikonfirmasi, Kamis 26 Desember 2019.

Selama ini, Terminal Joyoboyo yang menggunakan aturan Tipe C, dan ada dalam peraturan Perwali ketentuan tipe C, keputusan wali kota agustus 2017 dengan nomor 188.45/278/436.1.2.2017.

Monggo (silakan) saja laporkan, karena selama ini tidak ada penetapan Gubernur Jatim.

Sementara untuk Terminal Osowilangun, Irvan menyebut, terminal ini adalah tipe A yang berarti di kelola oleh pusat, sama dengan terminal Purabaya (Bungurasih). Mengenai hal ini, Irvan pun siap menyerahkan pengelolaan Terminal Osowilangun dan Joyoboyo ke Gubernur. Tapi dengan syarat ada penetapan yang jelas dan sah.

"Kita siap saja menyerahkan, tapi bukan hanya asetnya saja tapi personelnya juga ya harus siap diserahkan. Karena di sana ada tenaga organik maupun tenaga kontrak. Jadi harus ikut semua," imbuh dia.

Irvan pun melanjutkan, Terminal Joyoboyo selama ini pengembangannya sebagai terminal Intermoda. Jurusan yang dipakai juga dalam kota.

"Kalau yang luar kota itu tidak masuk ke Joyoboyo. Jadi bedanya tipe B dan C itu di jurusannya yang dominan di dalam kota," ujar Irvan.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Jawa Timur, berupaya supaya tiga terminal tipe B di Surabaya bisa berpindah pengelolaan dari Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Alasannya dalam Undang Undang (UU) sudah jelas mengamanatkan bahwa terminal tipe A dikelola pemerintah pusat, tipe B dikelola Pemprov Jatim, dan tipe C dikelola kabupaten/kota. []

Berita terkait
Tujuan Wisata, 7 Ribu Orang Turun di Stasiun Malang
UPT Stasiun Kota Malang mencatat ada peningkatan hingga 50 persen jika dibandingkan momen yang sama tahun 2018.
21 Daerah di Jatim Dihantam Bencana Hidrometeorologi
21 kabupaten dan kota yang dihantam bencana Hidrometeorologi terjadi pada 25 Desember 2019.
KIP di Bangkalan Diduga Dibuat Uang Jajan
PMII Bangkalan menilai Disdik Bangkalan tidak menyalurkan KIP sebagaimana mestinya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.