Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil menggalkan peredaran 1,3 kilogram sabu dari tangan delapan tersangka, yakni AF, SB, DI, GS, UP, HA, ZA, dan AW. Delapan tersangka ini ditangkap diberbagai tempat yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Madura.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama enam hari, setelah laporan pada 8 November, bahwa ada barang narkotika akan masuk ke wilayah Jawa Timur.
"Ya, kami sebelumnya mendapati laporan bahwa ada jaringan yang akan mengedarkan narkoba ke wilayah Jatim, dan setelah itu kami lakukan pengembangan," kata Memo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin 18 November 2019.
Selain mengamankan total 1,3 kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai, alat timbang, dan buku catatan penjualan.
Kami sebelumnya mendapati laporan bahwa ada jaringan yang akan mengedarkan.
"Kami melakukan penyelidikan menangkap satu persatu para pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kami menemukan barang bukti total sebanyak 1.313,45 gram atau 1,3 kilogram," ujar dia.
Selain itu, kata Memo, delapan tersangka ini mengaku baru melakukan aksinya pada 9 Oktober 2019 lalu. Namun, hal itu terendus oleh pihak kepolisian.
"Memang dari catatan buku tersangka mereka baru beraksi alias menjual narkoba pada Oktober lalu. Tapi tak lama mereka langsung ketangkap," imbuh Memo.
Sementara itu, SB mengaku dirinya ditangkap ketika mengantarkan tersangka lain bernama AF ke Nganjuk.
"Saya ke Nganjuk hanya ngantar AF soalnya dia enggak bisa nyetir," tambah Subandrio.
Berdasarkan hasil tes urine, SB dipastikan positif memakai sabu. Selanjutnya delapan pengedar sabu disangkakan pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []
Baca juga:
- Polrestabes Surabaya Musnahkan 4,8 kg Sabu
- Polrestabes Surabaya Amankan 7 Pengedar Narkoba
- Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dari Lapas