Makassar - Dua pengedar narkotika jaringan Internasional diringkus personel Tim Ubur-ubur di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan jaringan ini bermula ketika pihak kepolisian menangkap pengedar sabu berinisial C alias Guricci, warga Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Selasa 17 November 2020. Setelah itu, dikembangkan pihak kepolisian kembali meringkus satu orang dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 100 gram.
Awalnya kami meringkus C di rumahnya dan menyita 7 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi kami kembali mengamankan R yang memiliki sabu seberat 100 gram.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Indra Waspada mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang pengedar sabu yang merupakan jaringan Malaysia.
"Awalnya kami meringkus C di rumahnya dan menyita 7 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi kami kembali mengamankan R yang memiliki sabu seberat 100 gram," kata Indra, Kamis 19 November 2020.
Baca juga:
- Nyamar Pembeli, Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba
- Edarkan Narkoba Perempuan Muda di Bulukumba Ditangkap
- Narkoba Sitaan Polda Papua Dimusnahkan, 3 Tersangka Warga PNG
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan asal barang haram tersebut dari Malaysia.
"Peredaran sabu di Kota Makassar ini dikendalikan seorang napi. R ini berperan sebagai gudang penyimpanan sabu dan C yang mengedarkan," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Indra Waspada bahwa pelaku ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.
"Kedua orang ini pekerjaannya tidak ada, mungkin selama pendemi ini menjual narkotika sebagai mata pencaharian. Mereka sudah menjual selama 4 bulan," tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, maksimal hukuman seumur hidup," ucapnya.[]