Nyamar Pembeli, Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba

Polres Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba dan mendapati 2.297 butir pil happy five. Polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.
Kepala Polresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi anggota ketika rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Deli Serdang.(Foto: Tagar/Istimewa)

Deli Serdang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba jenis pil happy five berinisial DA. Kurir tersebut ditangkap saat transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di SPBU Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Besar Yemi Mandagi mengatakan Dari tangan DA ini ditemukan 2.297 butir psikotropika pil happy five di dalam tas berwarna orange yang disandangnya. Pengungkapan tersebut setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Jadi, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang kurir narkoba, lalu anggota menyamar sebagai pembeli.

"Iya, DA mengaku barang itu milik D. Kami masih memburu lelaki berinisial D. Apabila DA berhasil mengirimkan barang itu, dia mendapatkan uang Rp 500 ribu," kata Yemi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Ajun Komisaris Ginanjar Fitriadi, Rabu 18 November 2020.

Yemi mengaku awalnya mereka berjanji bertemu dengan pelaku tidak jauh dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang. Namun, pelaku tiba-tiba mengubah lokasi dan diarahkan di SPBU di Medan.

Baca juga:

"Awalnya anggota janji bertemu dengan DA di pelantara parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu. Tapi sampai pukul 20.00 WIB, pelaku tidak muncul. Beberapa saat kemudian, pelaku menghubungi anggota untuk bertemu di SPBU. Setelah disepakati lalu tim meluncur dan di sanalah pelaku diamankan," ucap Yemi.

Ginanjar menambahkan bahwa pelaku tidak bisa bergerak ketika diamankan petugas kepolisian, tas sandang yang dibawanya ditemukan narkotika jenis pil happy five.

"Pelaku DA dipersangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, Dan Pelaku D masih dalam pengejaran," ucapnya.[]

Berita terkait
Pembunuhan di Deli Serdang, Hukuman Mati Menanti 3 Tersangka
Polsek Sunggal, Resor Kota Medan menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Reval Fahrudin, 18 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang.
Emak-emak Deli Serdang Bawa Motor Ngebut Tabrak Bokong Truk
Seorang ibu rumah tangga mengendarai sepeda motor menabrak truk sedang berhenti di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Deli Serdang.
Viral, Pedagang Buah Diperas Pemuda di Deli Serdang
Video ini direkam oleh pedagang buah. Tampak dalam video tersebut seorang pemuda mengenakan kaos dan celana jeans menunjukkan kwitansi.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi