Mamuju - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap kasus narkotika dan berhasil mengamankan pelaku, Vikar 22 tahun, asal Tamalanrea, Makassar, beserta dua paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg di terminal bus Simbuang, Mamuju, Sulbar 20 Januari 2020 yang lalu.
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa dua paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg, beserta satu unit handphone," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto saat merilis kasus tersebut, di Mako Polresta Mamuju, Jumat 31 Januari 2020.
Ini adalah yang terbesar pertama di Mamuju, sebelumnya tidak pernah kita dapatkan kasus ganja sebesar ini.
Minarto mengungkapkan, ganja tersebut dibawa dari Makassar menuju Mamuju dan kemudian akan dijemput oleh bandarnya di terminal bus Simbuang, Mamuju.
"Tersangka yang kami tahan adalah seorang kurir. Jadi, si kurir ini menunggu orang yang akan mengambil ganja bawaannya (Bandar) disitulah kami tangkap,"ujarnya.
Minarto menjelaskan, bahwa pake yang dibawa pelaku ini ada dua. Satu paket seberat 1 Kg dan satu paketnya seberat 500 gram.
"Kami belum bisa pastikan berapa harganya jika dijual karena tidak seperti sabu yang dijual per saset,"ungkap Minarto.
Minarto mengaku, kasus tersebut adalah kasus narkotika jenis ganja terbesar yang ada di Mamuju, Sulbar.
"Ini adalah yang terbesar pertama di Mamuju, sebelumnya tidak pernah kita dapatkan kasus ganja sebesar ini,"terangnya.
Diketahui, pemilik barang haram tersebut di Mamuju masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap pelaku akan disangkakan, pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Narkotika ada dua jenis yakni sabu dan tanaman. Jadi, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya. []