Polresta Mamuju Sulbar Tangkap Kurir 1,5 Kg Ganja

Seorang kuris ganja asal Makassar Sulawesi Selatan ditangkap polisi di terminal bus Simbuang Mamuju, dari tangan pelaku polisi menyita 1,5 Kg ganja
Pengungkapan kasus Narkotika Jenis Ganja di Mako Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat 31 Januari 2020. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap kasus narkotika dan berhasil mengamankan pelaku, Vikar 22 tahun, asal Tamalanrea, Makassar, beserta dua paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg di terminal bus Simbuang, Mamuju, Sulbar 20 Januari 2020 yang lalu.

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa dua paket narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg, beserta satu unit handphone," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto saat merilis kasus tersebut, di Mako Polresta Mamuju, Jumat 31 Januari 2020.

Ini adalah yang terbesar pertama di Mamuju, sebelumnya tidak pernah kita dapatkan kasus ganja sebesar ini.

Minarto mengungkapkan, ganja tersebut dibawa dari Makassar menuju Mamuju dan kemudian akan dijemput oleh bandarnya di terminal bus Simbuang, Mamuju.

"Tersangka yang kami tahan adalah seorang kurir. Jadi, si kurir ini menunggu orang yang akan mengambil ganja bawaannya (Bandar) disitulah kami tangkap,"ujarnya.

Minarto menjelaskan, bahwa pake yang dibawa pelaku ini ada dua. Satu paket seberat 1 Kg dan satu paketnya seberat 500 gram.

"Kami belum bisa pastikan berapa harganya jika dijual karena tidak seperti sabu yang dijual per saset,"ungkap Minarto.

Minarto mengaku, kasus tersebut adalah kasus narkotika jenis ganja terbesar yang ada di Mamuju, Sulbar.

"Ini adalah yang terbesar pertama di Mamuju, sebelumnya tidak pernah kita dapatkan kasus ganja sebesar ini,"terangnya.

Diketahui, pemilik barang haram tersebut di Mamuju masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku akan disangkakan, pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Narkotika ada dua jenis yakni sabu dan tanaman. Jadi, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya. []

Berita terkait
TPU di Mamuju Terancam Abrasi, Pemda Cuek
Pekuburan umum yang ada di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju terancam abrasi. pemerintah setempat terkesan cuek.
Waspada, Modus Hipnotis di ATM Marak di Mamuju
Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengungkapkan pelaku mengincar korbannya rata-rata berusia 50 tahun.
Lupa Nama Bupati Mamuju di Lida, Andari Minta Maaf
Lupa sebut nama Bupati dan Wakil Bupati Mamuju di acara dangdut di TV Swasta, peserta dari Mamuju Sulawesi Barat minta maaf.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.