Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap dua orang dalam kasus perdagangan dan ekspolitasi anak di bawah umur. Kedua pelaku itu yaitu, DM merupakan lelaki asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Sementara SG tercatat seorang perempuan warga di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin, DM terbelit perkara ini karena memperkenalkan NL, 17 tahun kepada SG.
Transaksi di hotel itu dan uang Rp 700 ribu diterima SG selaku Mama.
"DM mendapat tamu yang ingin dapat layanan esek-esek. DM-lah yang menghubungi korban, lalu diantarkan bertemu SG," ujar Arman Rabu, 13 Mei 2020
Melalui SG, korban masih belum dewasa dipertemukan dengan tamu hidung belang. Lokasi pertemuan bertempat di sebuah hotel di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
"Transaksi di hotel itu dan uang Rp 700 ribu diterima SG selaku Mama (muncikari)," tambah Arman.
Berdasarkan penyelidikan, SG dan DM sudah melakukan eksploitasi anak untuk urusan seksual berkali-kali. Tapi tidak diakui oleh keduanya.
"Pengakuannya baru sekali, padahal info yang kami terima sudah berulang kali," kata Arman
Bantahan itu tak lantas menghindarkan kedua pelaku dari jeratan hukum. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Karena kami yakin masih ada komplotan perdagangan anak lainnya, untuk itu kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutur Arman.
Atas perbuatanya kendua pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 f atau pasal 88 juncto pasal 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. []