Polisi Tangkap Wanita Komplotan Curanmor Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara aksi curanmor gagal dilakukan setelah pemilik kendaraan memergoki pelaku dan kekasihnya.
Polresta Banyuwangi menahan seorang perempuan yang terlibat curanmor di Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Siti Munirah, 24 tahun, diamankan warga dan diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor Rogojampi, Banyuwangi. Wanita asal Dusun Kebun Langsep, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyuwangi.

Saat beraksi, wanita berambut pirang ini tak sendirian. Bersama kekasihnya berinisial IM menggasak sepeda motor Honda Beat nopol P 5866 WM milik Mustaqim, 33 tahun, warga Dusun Sumber Suci, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.

Karena diteriaki maling akhirnya warga berdatangan dan melakukan penangkapan. Dari dua pelaku, satu pelaku tertangkap.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan kronologi Munirah ditangkap saat ketahuan pemilik kendaraan yang sedang memanen ubi. 

Merasa curiga ada dua orang mendekati motornya yang diparkir kurang lebih 150 meter, akhirnya Mustaqim meneriaki keduanya maling.

"Karena diteriaki maling akhirnya warga berdatangan dan melakukan penangkapan. Dari dua pelaku, satu pelaku tertangkap," ujar Arman, Rabu, 13 Mei 2020

Pelaku yang diamankan ternyata seorang perempuan. Munirah dalam aksinya bertugas memantau lokasi, sementara kekasihnya berperan melakukan target curanmor.

"IM lolos membawa motor korban. Ira (Munirah) tertangkap warga dan diserahkan kepada aparat. Petugas juga mengamankan sepeda motor dua pelaku yang dijadikan sarana kejahatan," kata Arman.

Hasil pemeriksaan, ternyata Ira dan IM tidak hanya beraksi di satu TKP. Sebelum tertangkap di wilayah Blimbingsari, Ira pernah menemani pacarnya beraksi yang sama di Kecamatan Muncar.

"Pacaran baru dua bulan, kenal melalui Facebook. Motor yang dicuri digasak menggunakan kunci palsu," tambah Arman

Dengan kejadian ini, warga diminta waspada ketika memarkir kendaraan. Baik di sawah maupun rumah hendaknya dikunci setir dan terus diawasi supaya tidak menjadi sasaran pelaku curanmor.

Masyarakat hendaknya lebih waspada dan berhati - hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. Sebab dalam situasi seperti ini aksi kejahatan terus mengintai kita," tutur Araman

Atas perbuatanya pelaku di jarat pasal 363 KUHP, tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Berita terkait
402 Pelanggar Hari Pertama PSBB Jilid II di Surabaya
Polda Jatim mencatat 402 pelanggar PSBB Jilid II Surabaya. Rinciannya 278 pelanggar menggunakan roda dua dan 124 dengan roda empat.
Cekcok Pasangan Suami Istri di Jember Berakhir Maut
Diduga sang suami di Jember membunuh istrinya sebelum ditemukan gantung diri di sebuah pohon. Polisi menduga ada cekcok sebelum kejadian maut itu.
Sopir di Kediri Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Sabu
Polsek Plemahan Kediri menangkap dua orang yang sedang asyik mengonsumsi sabu di rumahnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.