Takalar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Takalar melalui tim drugs hunter menangkap dua pengedar narkoba di Polongbangkeng Utara. Dua orang ditangkap tak lain merupakan bapak dan anak yakni HT, 44 tahun, serta FH, 24 tahun.
Kepala Unit II Satres narkoba Polres Takalar, Inspektur Dua Syuryadi Syamal mengatakan mengatakan dua pengedar tersebut ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli.
Benar, Tim Drugs Hunter Polres Narkoba telah mengamankan dua tersangka yang merupakan bapak dan anak kandung yang mengedarkan sabu di Takalar.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya mengintai beberapa hari dan berhasil menyerkap kedua tersangka pengedar sabu," kata Syuryadi Syamal dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Syuryadi menyebut tersangka HT merupakan mantan narapidana dalam kasus mencuri sapi pada 2019 lalu.
Baca juga:
- Setahun Buron, Jambret di Takalar Ditangkap
- Dua Pelaku Pencurian di RSUD Takalar Ditangkap Polisi
- Pejudi Sabung Ayam Takalar Kocar Kacir Liat Polisi
Sementara itu, Paur Humas Polres Takalar Inspektur Dua Sumarwan memastikan bahwa kedua pelaku ditangkap merupakan bapak dan anak kandung mengedarkan berani mengedarkan sabu di daerah yang berjuluk Butta Panrannuangta ini.
"Benar, Tim Drugs Hunter Polres Narkoba telah mengamankan dua tersangka yang merupakan bapak dan anak kandung yang mengedarkan sabu di Takalar," kata Sumarwan.
Dia menjelaskan bahwa pada saat keduanya ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima saset berisi sabu. Diamankan pula dua unit handphone dan satu unit motor yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang Narkotika tahun 2009 nomor 35," ucapnya.[]