Sumba Timur - Kepolisian Resor Sumba Timur, NTT sosialisasi anti hoaks dan ujaran kebencian dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, NTT, Desember mendatang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan imbauan untuk wujudkan Pilkada 2020 yang aman dan damai. Spanduk tersebut dipasang sepanjang jalan protokol Kota Waingapu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, mengajak seluruh masyarakat di Sumba Timur agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang aman, damai dan sejuk.
"Jika tidak ingin berurusan dengan hukum maka jangan menyebarluaskan berita hoaks (berita bohong) dan ujaran kebencian," kata dia kepada Tagar, melalui gawainya, Kamis 1 Oktober 2020.
Ia mengatakan, jika hendak membagikan berita dan atau menerima setiap berita di Medsos, hendaknya dibaca dan disaring apakah informasi tersebut memiliki unsur hoaks dan ujaran kebencian atau tidak.
Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
Lebih lanjut Handrio mengatakan, kalau ada oknum yang sengaja menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian silahkan lapor ke Polres dan pasti kita akan proses, penyebar berita hoaks atau fitnah di medsos akan dikenakan UU ITE.
Dikatakan, Polres Sumba Timur mensosialisasikan UU ITE, menolak berita hoaks dan ujaran kebencian melalui kampanye dan pesan dalam bentuk pemasangan spanduk.
"Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang aman, damai dan sejuk,"ujarnya.
Ia menerangkan, pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu upaya cooling system dalam rangka harkamtibmas saat memasuki tahapan Pilkada 2020.
"Kegiatan pemasangan spanduk itu merupakan kegiatan manajemen sosial Satgas nusantara dalam rangka Pilkada serentak 2020," ungkap Handrio. []