Polres Sorong Bekuk Pemerkosa Nenek-Nenek

Pembunuh dan pemerkosa sepasang suami istri lanjut usia berhasil ditangkap Kepolisian Sorong Kota.
Polres Sorong Kota beberkan barang bukti dan KR (30), pelaku pembunuhan dan pemerkosa sepasang suami istri, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad).

Sorong - KR (30) pelaku pembunuh dan pemerkosa sepasang suami istri lanjut usia berhasil ditangkap Polres Sorong Kota. Pelaku bekerja sebagai penjaga kebun yang berdekatan dengan rumah korban.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy P Siregar SIK mengatakan, kejadian berlangsung pada 19 April 2019 lalu di Jalan Danau Tempe, Kampung Salak, Rufei Kota Sorong sekitar pukul 04.00 WIT.

Pelaku saat mabuk mendatangi rumah korban. Pintu pertama kali dibuka korban pria (84). Begitu pintu terbuka, pelaku merangsek masuk ke rumah dan menghampiri korban perempuan (71).

Pelaku menarik perempuan tua itu keluar dari rumah. Tapi berusaha dilawan suaminya dengan menggunakan parang. Naas, saat dia mencoba mengayunkan parang, pelaku justru berhasil merampas parang tersebut.

"Pelaku memukul korban dengan parang, bukan dengan bagian tajamnya tapi yang tumpul. Setelah dipukul berulang-ulang kali, korban satu terjatuh dan menarik korban dua ke luar rumah. Di samping pagar rumah korban pelaku memerkosa korban," ungkap Kapolres.

Tidak hanya di situ, pelaku menarik korban perempuan menuju pondok kecil berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban. Di situ pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, kata Kapolres, pukul 15.00 WIT pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan olah TKP, dan memeriksa beberapa saksi.

Karena ada barang bukti tertinggal, polisi melaksanakan tes DNA dan otopsi. Memanggil dokter forensik untuk korban pria dan visum untuk korban perempuan.

Kapolres menambahkan, setelah korban pria dipukul dengan parang, korban sempat menutup pintu dari dalam. Sehingga saat olah TKP pintu terkunci dari dalam. Korban pria menghembuskan nafas terakhirnya di atas tempat tidur.

Hal ini dibuktikan dengan otopsi bahwa organ tubuh korban bagian dalam pecah di ulu hati. Kemudian ada bekas luka garis panjang akibat pukulan keras benda tumpul, di punggung dan badan.

"Hasil otopsi mendukung bahwa ini akibat perlawanan yang dilakukan korban pria yang membela istrinya. Setelah itu di atas tempat tidur korban pria menghembuskan nafasnya. Di TKP juga ditemukan DNA pelaku,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan 12 tahun penjara. [] 

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.