Pangkep - Polisi Resor Pangkep meringkus FA 29 tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Pangkep. Pelaku diringkus dan dihadiahi timah panas oleh petugas saat berada di Pasar Hobi, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep AKP Anita Taherong mengatakan, FA diringkus berkat laporan korban yang motornya dicuri pada tanggal 29 Juli 2019, di Jalan Beringin, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep.
"Saat itu, pelaku pura-pura hendak ngontrak di rumah kos korban di Jalan Beringin, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep," kata Anita dalam keterangannya, Senin 2 September 2019.
Saat pelaku dan korban sedang membersihkan kamar kost, tiba tiba pelaku minta pinjam motor alasan mau beli nasi bungkus untuk orang yang menemaninya membersihkan kamar kost, ternyata pelaku membawa kabur motor korban
Anita menambahkan, saat itu, korban yang tidak menaruh curiga langsung mengiyakan dan meminjamkan motornya. Bukan hanya motor, HP salah seorang warga yang juga menemaninya membersihkan kamar kost, juga dibawa kabur pelaku.
Beruntung polisi sigap melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Salah seorang rekan pelaku bernama Yogi juga telah diamankan sebelumnya oleh personel Polsek Tamalanrea Restabes Makassar.
"Yogi berperan mengantar pelaku ke Pangkep melakukan curanmor. Yogi juga yang berperan menjual barang hasil curian pelaku ke salah seorang pria bernama Opa yang saat masih dalam pencarian," jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep setelah sebelumnya mendapat perawatan medis akibat timah panas petugas yang bersarang dibetisnya karena melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas saat dalam perjalanan. []
Baca juga:
- Dua Narapidana Dapat Remisi Bebas di Pangkep
- Polres Pangkep Jamin Keselamatan Warga Papua di Pangkep
- Berangkat Upacara, Bupati Pangkep Naik Bentor