Polres Majalengka Akan Panggil Pengelola Tol Cipali

Polisi akan meminta keterangan terkait upaya pengelola mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.
Kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di kilometer 154.800 Tol Cipali pada Jum'at 19 Juli 2019 malam. (Foto: Tagar/Yohanes V.F Charles)

Majalengka - Kepolisian berencana memanggil PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola jalan Tol Cipali. Polisi akan meminta keterangan terkait upaya perusahaan tersebut mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.

Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Minggu, 21 Juli 2019.

Menurut dia, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polres Majalengka mencatat telah terjadi empat kali kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali yang menyeberang dari jalur A ke jalur B maupun sebaliknya, terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Namun hingga saat ini belum juga ada upaya antisipasi dari PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola jalan Tol Cipali untuk memasang pembatas jalan," kata Mariyono.

Baca juga:

Menurut dia, kepolisian sudah mengirimkan surat sesuai arahan dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi ke pengelola jalan Tol Cipali untuk segera memasang pembatas jalan yang permanen dari beton.

"Kalau ada pembatas jalan kan apabila terjadi kelalaian atau lepas kendali, kendaraan tidak sampai ada yang menyeberang jalur dan tidak berakibat fatal," ungkap mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini.

Dari empat kejadian, kata Mariyono, dua kejadian mengakibatkan kecelakaan maut. Kemudian dua lagi merupakan kecelakaan biasa.

Dua kecelakaan maut terjadi pada Senin 17 Juni 2019 lalu, bus Safari Lux menabrak tiga kendaraan lain dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dan yang ke dua terjadi pada Jumat, 19 Juli 2019 malam antara kendaraan pikap dengan minibus APV dan menyebabkan lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan tiga luka berat.[]


Berita terkait