Kediri - Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW 33 tahun yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. BW diamankan polisi karena kepemilikan obat daftar G atau obat keras yang dibeli melalui online.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Kediri Kota ketika akan mengambil paket miliknya di Kantor Pos Jalan Diponegoro Kota Kediri.
Kita berhasil mendapatkan informasi adanya paket obat Etizolam yang datang atau dikirimkan melalui kantor pos.
Sebelum mengamankan BW, Polres Kediri Kota sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kantor pos dan bea cukai, mengingat Kota Kediri merupakan transit dalam peredaran narkoba.
Upaya koordinasi yang telah dilakukan ternyata membuahkan hasil, saat itu petugas mendapat informasi jika BW hendak mengambil barang pesanan miliknya yang dibeli secara online. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap BW.
"Kita berhasil mendapatkan informasi adanya paket obat Etizolam yang datang atau dikirimkan melalui kantor pos. Ketika (tersangka) hendak mengambil barang, kita lakukan upaya penangkapan. Obat ini jenis lama," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis 30 Januari 2020.
Saat menangkap BW, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga mengamankan barang bukti berupa 280 butir Pil Etizolam tablet warna biru sebanyak 28 strip. Sementara terkait tersangka yang berstatus ASN Pemkab Nganjuk, Miko membenarkan.
"Memang benar jika beliau adalah ASN di wilayah Kabupaten Nganjuk. Koordinasi dengan Kabupaten Nganjuk sudah kami laksanakan, baik pada Pemkab Nganjuk maupun pada pihak keluarga. Hasil dari pendalaman memang yang bersangkutan mengakui menggunakan sudah cukup lama," ujarnya.
Miko mengungkapkan obat keras tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan diperoleh dari India melalui pembelian online. Akibat kepemilikan obat keras tersebut, tersangka terancam Pasal 61 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun. []