Polres Kediri Kota Amankan ASN Miliki Obat Daftar G

Polisi Kota Kediri mengamankan seorang ASN Kabupaten Nganjuk yang ketergantungan obat daftar G merk Etizolam.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers penangkapan ASN Kabupaten Nganjuk yang memiliki ibat daftar G di Mapolres Kediri Kota, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fendhi Lesmana)

Kediri - Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW 33 tahun yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. BW diamankan polisi karena kepemilikan obat daftar G atau obat keras yang dibeli melalui online.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka ditangkap anggota Satreskoba Polres Kediri Kota ketika akan mengambil paket miliknya di Kantor Pos Jalan Diponegoro Kota Kediri. 

Kita berhasil mendapatkan informasi adanya paket obat Etizolam yang datang atau dikirimkan melalui kantor pos.

Sebelum mengamankan BW, Polres Kediri Kota sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kantor pos dan bea cukai, mengingat Kota Kediri merupakan transit dalam peredaran narkoba.

Upaya koordinasi yang telah dilakukan ternyata membuahkan hasil, saat itu petugas mendapat informasi jika BW hendak mengambil barang pesanan miliknya yang dibeli secara online. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap BW.

"Kita berhasil mendapatkan informasi adanya paket obat Etizolam yang datang atau dikirimkan melalui kantor pos. Ketika (tersangka) hendak mengambil barang, kita lakukan upaya penangkapan. Obat ini jenis lama," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis 30 Januari 2020.

Saat menangkap BW, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga mengamankan barang bukti berupa 280 butir Pil Etizolam tablet warna biru sebanyak 28 strip. Sementara terkait tersangka yang berstatus ASN Pemkab Nganjuk, Miko membenarkan.

"Memang benar jika beliau adalah ASN di wilayah Kabupaten Nganjuk. Koordinasi dengan Kabupaten Nganjuk sudah kami laksanakan, baik pada Pemkab Nganjuk maupun pada pihak keluarga. Hasil dari pendalaman memang yang bersangkutan mengakui menggunakan sudah cukup lama," ujarnya.

Miko mengungkapkan obat keras tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan diperoleh dari India melalui pembelian online. Akibat kepemilikan obat keras tersebut, tersangka terancam Pasal 61 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun. []

Berita terkait
Terdakwa Ujaran Rasis Papua Divonis 5 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Syamsul Arifin terbukti melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
214 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Bondowoso
Saat ini BPBD Kabupaten Bondowoso dibantu TNI, Polri, dan relawan berusaha membersihkan jalan protokol di Kecamatan Ijen setelah diterjang banjir.
Polda Jatim Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Polda Jatim menangkap pengedar berinisial IN dengan barang bukti sabu 2 Kg, sabu 1,5 Kg, dan ratusan pil ekstasi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu