Surabaya - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba sabu dan ganja, IN alias SY 31 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) paket sabu dan 1,5 kg paket ganja.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, seusai ditangkap petugas juga menggledah kamar kost IN, yang beralamat di Jalan Raya Ronggojalu Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Hasilnya polisi juga menemukan pill exstasi berbagai merek.
"Jadi saat penangkapan pada 25 Januari 2020 lalu, pelaku juga mengaku menyimpan ratusan butir ekstasi di kamar kosnya," kata SG Manik, Kamis 30 Januari 2020.
Manik merinci ratusan ekstasi ini adalah merk Redbull 665 butir warna hijau, ekstasi merk Granat 250 butir warna ungu, ekstasi merk Apple 100 butir warna hijau muda, ekstasi merk Hinaken 10 butir warna hijau.
Jadi saat penangkapan pada 25 Januari 2020 lalu, pelaku juga mengaku menyimpan ratusan butir ekstasi di kamar kosnya.
Selanjutnya ekstasi merk Minion 36 butir warna kuning, serbuk ekstasi merk Minion 12,19 gram warna kuning, ekstasi merk Smille 24 butir warna abu-abu, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, dan pil Happy five sebanyak 40 butir.
"Pengamanan barang bukti ini, kami dapat setelah lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kost-nya," imbuh dia.
Sementara itu, usai membekuk pelaku, SG manik bercerita awal keberhasilan menangkap IN, yakni berdasarkan keterangan masyarakat di daerah Masangan Wetan sering digunakan penyalahgunaan narkoba.
"Setelah laporan itu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku, yakni Iwan Nugroho alias Suyamto," ujar di.
Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Sumbo yang kini mendekam di Lapas Sidoarjo blok A.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka Iwan beserta barang buktinya ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
Akibar perbuatan mengedarkan sabu dan ganja ini, IN dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. []