Kudus - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jepara mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Dari kontrakan tersangka, polisi berhasil mengamankan 30.699 butir obat terlarang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mencurigai adanya aktivitas perdagangan ilegal di sebuah kontrakan di Kecamatan Jepara. Usai dilakukan penyelidikan, Reserse Narkoba Polres Jepara lakukan penggrebekan dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.
Obat yang dijual tersangka beragam, ada obat kuat, pelangsing dan sendi.
"Dikontrakan tersebut, kami meringkus U pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu U sedang melakukan proses membungkus obat ilegal," ujar Kepala Kepolisian Resor Jepara, Ajun Komisaris Besar Aris Tri Yunarko saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat, 6 November 2020.
Dikontrakan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 30.699 butir obat ilegal, botol dan kardus kemasan obat, stiker berbagai merek, handphone dan ATM milik pelaku hingga uang tunai senilai Rp500 ribu.
Baca juga:
- Polres Jember Tangkap Bandar Obat Keras Berbahaya
- Mahasiswi Tomboy di Takalar Edarkan Obat Terlarang
- Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
"Obat yang dijual tersangka beragam, ada obat kuat, pelangsing dan sendi. Di sana mereka memproduksi dan menjual obat-obat tersebut secara online," tuturnya.
Pasca meringkus U, lanjut Aris, pihaknya mengamankan A, pemilik usaha obat ilegal tersebut. Dari keterangan tersangka usaha obat ilegal ini baru berjalan selama dua minggu.
Kendati baru berjalan, perdagangan ilegal yang dipasarkan secara online ini sudah telah menjual produknya ke berbagai daerah di Indonesia. Uang senilai Rp8 juta telah dikumpulkan pelaku dari usaha haram ini.
"Saat ini kita terus kembangkan kasus ini," kata dia.
Terpisah, A, pemilik usaha mengaku tidak mengetahui jika usaha dijalankannya itu ilegal. Pada awak media, dia mengaku mendapatkan barang-barang tersebut secara online.
"Saya dapat obat-obat ini secara online, beli online di Jakarta senilai Rp10 juta. Obat-obat ini lalu kami kemas dan jual kembali secara online," tutur dia.
Usaha obat ilegal ini dilakoni A, sebab mata pencahariannya sebagai supir travel mati akibat pandemi. "Trevel sepi, lalu saya coba usaha ini setelah lihat di situs online," ucap dia.
Atas perbuatannya, U dan A dijerat pidana dengan sangkaan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.[]