Polres Jember Tangkap Bandar Obat Keras Berbahaya

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengungkapkan penjualan obat keras tersebut dilakukan tanpa melalui resep dokter.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono saat jumpa pers pengungkapan peredaran obat keras tanpa resep di Mapolres Jember, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jember - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Jember, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya. Dalam kasus ini Polres Jember menangkap bandar berinisial ASM, 54, dan mengamankan kaki tangannya, yakni pria berinisial S, 54 tahun.

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menemukan 4,98 juta pil obat keras dari berbagai jenis.

Selanjutnya kita kembangkan ke tersangka ASM di rumahnya ada di Perumahan Taman Gading.

"Obat keras berbahaya kita amankan mulai dari pil trex (trihexyphenidyl), dextro serta nopason," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin, 23 Maret 2020.

Aris mengungkapkan penangkapan terhadap ASM bermula saat menangkap anak buahnya, yakni tersangka S pada Selasa 17 Maret 2020 pekan lalu. Saat itu, sang kurir kedapatan membawa sekitar 82 ribu butir pil Okerbaya.

"Selanjutnya kita kembangkan ke tersangka ASM di rumahnya ada di Perumahan Taman Gading. Di situ kita temukan sisa barang bukti lainnya," kata Aris.

Karena banyaknya barang bukti obat keras berbahaya yang dihadirkan diletakkan di mobil bak terbuka. Seluruh pil berbahaya itu dikemas dalam 109 boks karton.

"Rinciannya terdiri dari 3.248.000 pil trihexyphenidyl, 1.500.000 butir pil dextro, dan 160.000 butir pil nopason. Modus operandinya dengan menjual langsung barang ini ke pembeli tanpa resep dokter," lanjut Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono.

Adapun area penjualan meliputi Jember dan sekitarnya. Akibat perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Hak Angket DPRD Jember Ngotot Berhentikan Bupati
Panitia hak angket DPRD Jember memaparkan sejumlah temuan pelanggaran Bupati Jember Faida.
4 Tahun Buron, Kejari Jember Tangkap Mantan Kades
Mantan Kades Pecoro Jember divonis 1 tahun penjara Rp 50 juta dan ganti rugi Rp 60 juta.
Universitas Jember Tunda Wisuda Antisipasi Corona
Universitas Jember menunda pelaksanaan wisuda pada 28 Maret 2020 setelah adanya surat dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk pencegahan virus corona.
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.