Gowa - Pasca Kendaraan Dinas Polri milik Polres Gowa rinsek dihantam massa Aksi beberapa waktu lalu, kini salah satu diantara terduga pelaku FW alias Farid, 22 tahun, Mahasiswa UNM Makassar Fakultas Keolahragaan berhasil diamankan.
Pada peristiwa tersebut, FW melakukan pelemparan mobil patroli menggunakan batu kali pada bagian body mobil sebelah kiri sebanyak 3 kali dengan jarak 5 meter.
FW mengakui jika tindakannya tersebut dilatar belakangi karena ketidakpuasan atas penanganan demonstrasi yang dilakukan Polri.
"Saya bersama rekan lain melakukan aksi ini karena tidak puas terhadap kebijakan pemerintah terkait Revisi UU KPK, RUU KUHP serta Pembubaran BPJS," kata MF dalam Press Conference, Kamis 3 Oktober 2019.
Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, Polres Gowa telah melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Bulukumba pada Selasa 1 Oktober lalu, kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba.
"Nah disini pelaku memotong rambut untuk mengelabui pihak Kepolisian agar tidak tertangkap. Sebelumnya, pasca melakukan pelemparan pelaku beristirahat ditempat kost rekannya di Jalan Daeng Tata III. Pelaku mengetahui dicari pihak kepolisian sejak Sabtu 28 September 2019 melalui media sosial, dan status saat ini pelaku ialah masih sebagai mahasiswa aktif di Universitas Negeri Makassar (UNM) semester sembilan," jelas AKBP Shinto.
Dengan tertangkapnya FW, Polres Gowa pun mengapresiasi dukungan netizen dalam membantu memberi informasi terkait identitas pelaku dan berharap seluruh masyarakat terus memberikan informasi tambahan sehingga pelaku lainnya dapat tertangkap.
"Kami juga sangat menyayangkan adanya aksi pengrusakan yang dilakukan mahasiswa. Tugas mahasiswa diminta fokus untuk belajar dan Polres Gowa meyakinkan publik akan menindak tegas oknum mahasiswa yang terlibat dalam pengrusakan," terang Shinto
"Polres Gowa mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan dapat bekerjasama untuk menyerahkan para pelaku lainnya ke Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya," sambungnya
Polres Gowa Mengimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri
FW pun dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. []
Baca juga:
- Misteri Kampung Paccallayya di Gowa
- Kapolres Gowa Usut Pelaku Pengrusakan Mobil Patroli
- Rapat Paripurna Perdana DPRD Gowa 14 Kursi Kosong