Gowa - Diduga melakukan pergeseran suara atau penggelembungan suara terhadap salah satu Calon Legislator (Caleg), lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dinonaktifkan.
Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Muhtar Muis saat dikonfirmasi Senin 13 Mei 2019 malam.
Untuk sementara lima PPK dinonaktifkan sambil menunggu proses pemeriksaan.
Dengan adanya dugaan pergeseran suara Caleg, hal itulah yang membuat proses penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan Pallangga sempat molor bahkan tidak kunjung selesai.
Proses pemeriksaan terhadap kelima panitia PPK tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Kelimanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
"Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap kelimanya yang diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara," tambah Muhtar.
Muhtar menuturkan jika kelimanya terbukti melanggar kode etik, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Jika sebelumnya KPU Gowa telah menjadwalkan penetapan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Gowa paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019, hal tersebut terpaksa molor lantaran proses penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Pallangga yang tak kunjung rampung.
Sehingga Muhtar mengatakan, pihaknya telah mengambil alih perhitungan suara sejak Sabtu lalu.
"Kami ambil alih sejak Sabtu lalu. Senin Pagi akhirnya rampung. Dan Senin malam di jadwalkan lanjutkan pleno tingkat Kabupaten," pungkasnya.
Baca juga:
- Berkas Pembunuhan Dosen UNM Dilimpahkan ke Kejari Gowa
- 10 Pelaku Kejahatan di Gowa Diringkus, Tiga Masih Bocah
- Bawang Merah dan Bawang Putih di Gowa Mulai Stabil
- Penyebab KPPS Meninggal di Gowa Sudah Lama Diderita