Gowa - Polres Gowa akhirnya menetapkan dua tersangka dari PT Sinar Property Indonesia (SIP). Keduanya yakni Direktur Utama PT SIP berinisial JP (54) dan Manager Operasional berinisial SS (57). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 lalu.
Keduanya hingga saat ini masih mangkir dalam pemanggilannya. Setelah sebelumnya dilayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap keduanya, Akhirnya Polres Gowa menetapkan status keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri dalam Press Conferencenya, Jumat 17 Mei 2019.
Status DPO Keduanya pertanggal 17 Mei 2019.
Diungkapkan Wakapolres, dalam kasus kota idaman, JP berperan menanda tangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari penggarap ke PT SIP serta menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT SIP ke Pembeli.
Baca juga: Bupati Gowa Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Sementara SS, berperan mewakili PT SIP melakukan ganti rugi lahan dan melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV.
"JP dikenakan Pasal 263 (1) KUHP dan atau Pasal 263 (2) dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP. Untuk SS dikenakan persangkaan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ungkapnya.
Terpisah, Penasehat Hukum PT SIP, Naharuddin Abdullah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan pra peradilan terhadap Polres Gowa terkait status tersangka yang disandang kedua kliennya.
Baca juga: Tim Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa
"Kami keberatan dengan status tersangka ini. Kami juga korban, kami hanya membeli tanah. Prosedurnya semua ada di pemerintahan melalui PPAT kecamatan. Tanah dibeli dari masyarakat. Ada alas hak berupa surat garapan, ada rinci ada sertifikat," bebernya.
Lebih lanjut, Abdullah menerangkan, lahan seluas 150 hektar yang telah dibelinya tersebut telah di jual ke sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebanyak 50 hektar.
Belakangan diketahui jika ada sebagian dari tanah yang dibelinya itu masuk Gambar Situasi (GS) 9 saat dilakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada 2012 lalu.
Baca juga: Polres Gowa Serahkan Berkas Kota Idaman Pattalasang
Tetapi, sejak 2011 atau setahun sebelum pembelian tanah dilakukan oleh PT SIP telah ada kesepakatan antara Pemkab Gowa dan PT Perkebunan Nusantara (PT PN) yang dipelopori oleh Polda Sulsel dan turut disaksikan gubernur Sulsel.
Dimana kata Abdullah, dalam kesepakatan itu, Tanah GS 9 seluas 200 hektar diserahkan ke Pemda untuk nantinya Pemda mengantikan dengan lahan yang lain.
"Jika berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mamminasata, kawasan itu memang sudah tidak bisa untuk areal perkebunan tapi perumahan. Kalau perkebunan dipaksakan maka menyalahi RTRW," terang Abdullah.
Selain itu, dia menegaskan jika GS bukan alas hak. Masih harus melalui surat ukur lalu terbit Surat Keputusan (SK ) BPN. SK inilah yang melahirkan sertifikat. Sertifikat inilah yang melahirkan alas hak.
Baca juga:
- Lanjutan Kasus Kota Idaman, Polres Gowa Panggil PT SIP
- Dua Kadis Gowa Ditangkap Disebut Korban
- Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda