Gowa - Polres Gowa bebaskan dua pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMK Negeri 2 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduany berinisial AA, 17 tahun dan MS, 17 tahun.
Kedua pelaku tidak kita tahan karena masih di bawah umur.
Keduanya dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing. Alasan pihak Polres Gowa lantaran kedua pelaku masih dibawah umur dan sementara menempuh pendidikan.
"Kedua pelaku tidak kita tahan karena masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2020.
Meski begitu proses hukum tidak dihentikan. Tambunan menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kasus keduanya tetap berproses di Polres Gowa.
"Dia kan masih sekolah. Jadi kita tidak tahan, demi masa depan mereka. Tapi yang pasti proses hukum tetap berjalan," tutur Tambunan.
Tambunan melanjutkan, meski dibiarkan kembali ke rumah orang tua masing-masing, tapi kedua pelaku diwajibkan untuk datang melapor ke Mapolres Gowa tiga kali dalam sepekan.
"Mereka datang tiga kali dalam seminggu untuk melaporkan dirinya ke Polres Gowa," imbuhnya.
Diketahui A, 17 tahun dan MS, 17 tahun dilaporkan menganiaya seorang siswa SMK Negeri 2 Sungguminasa. Korban bernama Abu Bakar Ramadhan, siswa kelas X Tekan Komputer Jaringan B.
Polisi menyebut pelaku berjumlah empat orang. Dua pelaku lainnya berinisial FS (25) dan KM (24) belum tertangkap. Penganiayaan dilakukan para pelaku dalam ruang kelas SMK Negeri 2 Sungguminasa. []