Polres Dompu Ciduk Pelaku Pencurian, Salah Satunya Perempuan

Tim Puma Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan satu perempuan sebagai penadah.
Ketiga Pelaku diamankan tim PUMA Polres Dompu, NTB. (Foto: Tagar/M.SRAHLIN RIFAID)

Dompu - Tim Puma Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku curat yaitu SD alias Jefen, 29 tahun asal Dusun Jembatan me'e, Desa Ana mina, Kecamatan Manggelewa dan ID alias Ci'i, 35 tahun asal Dusun Mada mina, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa.

Selain dua pelaku curat, Tim Puma Polres Dompu juga berhasil mengamankan SM perempuan, 53 tahun beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja sebagai penadah. Saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop di Rumah SM.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

"Ketiga pelaku yang dimaksud adalah dua orang pelaku pelaku curat. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan satu orang lainnya sebagai pelaku penadah juga ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah, Sabtu 20 September 2020.

Hujaifah menjelaskan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada pukul 03.00, Rabu 18 Agustus 2020 di rumah korban Puput Ana Fitri, 31 tahun di Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.

"Menurut keterangan korban, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, tepatnya jendela ruang tamu, kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri barang-barang milik korban," tambahnya.

Adapun barang yang dicuri pelaku yakni satu unit Laptop, dua unit HP, satu buah kalung emas seberat 8 gram, satu buah cincin emas seberat 5 gram, satu buah tas yang berisikan surat surat, berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Sepeda Motor serta uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000," terangnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Untuk pelaku Curat di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Motivator Dr Aqua Gembleng Anggota TNI - Polri Dompu
Motivator Dr Aqua Dwipayana menggembleng dan memberi semangat kerja ke anggota TNI dan Polri di Dompu. Apa saja yang disampaikan?
Lomba Penerapan Protokol Kesehatan Polres Dompu
Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar lomba penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polres Dompu dan Kodim 1614 Gelar Razia Protokol C-19
Untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan, Polres dan Kodim 1614 Dompu NTB gelar razia Masker.
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah