Cirebon - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pengedar sabu-sabu asal Jawa Barat dan Jawa Timur. Tiga pengedar ini diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan jumlah barang bukti mencapai 25 gram sabu-sabu siap edar.
Tiga pengedar sabu-sabu yakni CA, 48 tahun, warga Jalan Widosari 28 B RT 039 RW 08, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kutoarjo, Kota Madiun, Jatim. CA diamankan di Jalan Perum Rinjani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jabar, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu yang telah dibungkus plastik klip berwarna putih kecil dan sabu-sabu itu rencananya akan dijual oleh CA di Cirebon.
AT , 34 tahun warga Jalan Fatahillah no 29, RT 12 RW 01 Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan di Jalan Kenduruan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Jumat, 24 Januari 2020.
W, 34 tahun warga Jalan Kapten Samadikun ,Gang Batas RT 03 RW 01, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan di depan SDN 7 Kevin Baru, Kota Cirebon pada Minggu, 7 Februari 2020.
Dari tangan W, Polisi mengamankan barang bukti 7, 90 gram sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik klip kecil berwarna putih dan butir pil Alprazolam. "Tiga orang yang kita amankan ini merupakan pengedar dan dari ketiga tersangka ini kita amankan sabu-sabu dengan total 25 gram," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Selasa, 11 Februari 2020.
Kepolisian kini tengah menyelidiki asal muasal ketiga pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut. "Kita masih selidiki dari mana asal mereka (tiga pengedar) mendapatkan sabu-sabu ini," lanjut Roland.
CA, AT dan W bersama barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara 15 tahun,"sebut mantan penyidik KPK ini. []