Bukittinggi - Polres Bukittinggi masih menahan sebanyak 24 unit motor gede (moge) milik anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung. Mereka merupakan rombongan dari 5 pengendara moge tersangka pengeroyokkan dua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.
Ada 5 kendaraan yang kami curigai dan belum ditemukan surat-suratnya.
"Status kendaraan ini dititipkan oleh kuasa hukumnya. Tapi ada 5 kendaraan yang kami curigai dan belum ditemukan surat-suratnya," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Sabtu, 7 November 2020.
Dari puluhan motor tersebut, 21 unit bermerek Harley Davidson, 2 unit Yamaha X Max dan 1 KTM. Sedangkan moge yang dicurigai ini rencananya akan dibawa ke Polda Sumbar.
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 5 orang anggota moge HOG Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Dalam berkas perkara tersebut, polisi menjerat 4 orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 e Jo 351 jo 56 KUHP Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []