Bantul - Seorang pria ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul. Pria ini diringkus atas tindakannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Keseharianya, AN juga sebagai sopir taksi di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archy Nevada mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AN, 36 tahun, yang berdomisili di sebuah indekos di Dusun Jaranan, Desa Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pria ini beralamat asli Kelurahan Purwokinanti, Kapanewon Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari warga yang curiga bahwa indekos yang ditempati AN menjadi lokasi transaksi narkoba. Setalah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Kami masih melakukan interogasi terhadap tersangka AN.
Dari penyelidikan yang mendalam, polisi mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. "Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF," ungkapnya, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis, 19 Februari 2021. Obat berbahaya golongan satu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AN.
Sementara peran IF masih dalam pendalaman. “Kami masih melakukan interogasi terhadap tersangka AN, ia mengaku masih menyimpan narkoba berupa 0,52 gram sabu dan 0,38 gram lintingan ganja dan tiga tablet alprazolam di kamar kosnya,” ujarnya. []