Polres Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 1 Ton Ganja

Sebanyak satu ton ganja kering yang akan dikirim ke Jakarta digagalkan Polres Banda Aceh.
Sebanyak satu ton ganja kering yang akan dikirim ke Jakarta digagalkan olresta Banda Aceh. Tiga tersangka diamankan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Sebanyak satu ton ganja kering yang akan dikirim ke Jakarta digagalkan Polresta Banda Aceh. Polisi juga menangkap tiga tersangka.

Bersama mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ton ganja kering, enam karung besar yang diisi ganja dan sebuah truk.

Penangkapan dilakukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh tepatnya di Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa 21 Mei 2019 malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan itu, polisi langsung menuju lokasi.

"Saat disergap, petugas menemukan tiga laki-laki di dalam truk. Mereka mencoba melarikan diri namun berhasil kita tangkap," kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 23 Mei 2019.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing berisial N, sopir truk warga Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat, R dan B . Keduanya warga Kota Banda Aceh.

Trisno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ganja kering yang sudah dibungkus itu akan dibawa ke Jakarta. Namun, tersangka mengakui belum tahu ganja tersebut akan diserahkan kepada siapa saat tiba di sana.

"Tersangka N diupah Rp 300 ribu per kilogram jika ganja sampai ke Jakarta, sementara R (tuang muat) diupah Rp 300 ribu, dan tersangka B (tuang muat) diupah satu juta," sebut Trisno.

Dari hasil pengembangan, kata Trisno, ternyata ada dua tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini. Keduanya adalah L, warga Kota Banda Aceh dan T, warga Sawah Lunto, Sumbar. Kini, keduanya telah dimasukkan dalam DPO.

"Tersangka B dan L adalah bandar, mereka adik-kakak, saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap L," ujar Trisno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.