Prostitusi Anak Jakarta, Aparat Segel Kafe Khayangan

Kafe Khayangan lokasi prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Utara disegel. Kafe itu mewajibkan korbannya melayani 10 kali sehari.
Kafe Khayangan lokasi prostitusi anak di bawah umur di Jalan Rawa Bebek, RT02 RW13, Penjaringan, Jakarta Utara disegel, Rabu, 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Kafe Khayangan lokasi prostitusi anak di bawah umur di Jalan Rawa Bebek, RT02 RW13, Penjaringan, Jakarta Utara disegel. Lurah setempat memantau langsung proses penyegelan kafe remang-remang tersebut.

Pantauan Tagar di lokasi, Kafe Khayangan disegel pukul 11.00 WIB, Rabu, 22 Januari 2020. Sejumlah Polisi Pamong Praja ikut diterjunkan.

Bisnis eksploitasi seksual anak di bawah umur ini diungkap kepolisian pada Senin, 20 Januari 2020. Sebanyak 10 anak korban prostitusi ini diamankan.

Baca juga: Prostitusi Anak Jakarta: Ditarget 10 Kali Sehari

Sedangkan 6 orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial R alias mami Atun, A alias mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E ikut diringkus.

Keenam pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada pemilik kafe, ada pula yang menawarkan mereka ke pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sepuluh anak di bawah umur itu dijebak dalam buaian gaji besar dari salah satu pelaku yang merayu lewat media sosial.

"Mereka diundang, ditawarkan untuk kerja, dikasih iming-iming uang yang banyak (sehingga) mereka mau meninggalkan rumah. Setelah itu dijual oleh dua orang itu," ujar Yusri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

Bujukan yang dilempar pelaku termasuk jenis pekerjaan. Tiap anak perempuan berusia belasan tahun itu dipikat beragam jenis profesi yang berbeda. "Ada yang di restoran apa segala macam, nanti dapat gaji yang besar, ternyata kan dijual," tutur dia.

Bejatnya, dalam menjalankan bisnis hitam ini para pelaku mengancam anak-anak di bawah umur yang dijebak dalam prostitusi ini dengan aturan agar melayani pelanggan minimal 10 kali sehari. Bila tak memenuhi target, tersangka tak segan-segan menjatuhkan denda kepada kesepuluh anak.

"Yang menjadi keprihatinan kita adalah dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sangat sadis karena setiap anak harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, ini sangat luar biasa," ujar Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Baca juga: 

Berita terkait
Bisik-bisik Warga Soal Kafe Prostitusi Anak Jakarta
Seorang warga menceritakan denyut bisnis gelap yang ada di kafe Khayangan di Jakarta Utara, yang menyajikan wanita di bawah umur.
Sepanjang 2019, 10 TNI-Polri Tewas Didor KKB Papua
Sebanyak 10 anggota TNI-Polri tewas sepanjang tahun 2019 akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Ikan Asin Samarkan 70 Kg Sabu dari Malaysia
Sebanyak 70 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia lewat modus disamarkan dengan ikan asin diungkap polisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.