Polisi Ungkap Penyebab Pembunuhan Sadis di Aceh Tamiang

Kasus pembunuhan di Aceh Tamiang ternyata akibat adanya rasa dendam dan cemburu pelaku terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan, Azwar yang dilakukan Nurhadi, Kamis, 29 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Nurhadi, 30 tahun, warga Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Azwar, 29 tahun, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu karena dipicu rasa dendam pribadi.

Menurutnya, dendam pribadi Nurhadi itu bermula dari rasa cemburu dirinya terhadap Azwar, karena istrinya yang berinisial S, 24 tahun, sempat dekat dengan korban.

"Dulu, keduanya pernah tinggal bertetanggaan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis, 29 Oktober 2020.

Sehingga timbul rasa sakit hati Nurhadi, dan dendam terhadap Azwar.

Dan di saat mereka masih bertetanggaan, kata Agus, hubungan istri Nurhadi dengan Azwar sangat dekat. Akibatnya, kedekatan keduanya menimbulkan rasa cemburu Nurhadi kepada Azwar.

"Sehingga timbul rasa sakit hati Nurhadi, dan dendam terhadap Azwar. Dan terbesit niat untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Disinggung seberapa lama rencana pembunuhan yang dilakukan Nurhadi terhadap Azwar, Agus mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu. Namun, Agus memastikan jika pembunuhan yang dilakukan Nurhadi, merupakan perbuatan berencana.

"Sebab, pisau yang digunakan Nurhadi, dibelinya dari pasar, dan sengaja di persiapkan untuk membunuh Azwar, meskipun petugas belum berhasil menemukan barang bukti pisau itu," katanya.

Agus menambahkan, Nurhadi berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Desa Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway, tepatnya di blok 11 desa setempat, pada Rabu malam, 28 Oktober 2020, sekira pukul 22.20 WIB.

"Ketika itu Nurhadi hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil baju," katanya.

Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar rumah itu pun langsung menangkapnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, Nurhadi pun langsung di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.

"Terhadap Nurhadi. Kami sangkakan dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun," ujarnya. [] 

Berita terkait
Pelaku Pembunuhan 22 Tusukan di Aceh Tamiang Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Sei Kuruk, Aceh Tamiang, Aceh.
Kronologi Kasus Pembunuhan 22 Tusukan di Aceh Tamiang
Polisi masih mengejar pelaku pembunuhan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelaku menusuk korban hingga 22 kali.
Warga Temukan Sesosok Mayat Penuh Luka di Aceh Tamiang
Seorang pria tak bernyawa dengan kondisi bekas luka di bagian tubuh ditemukan di Desa Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)