Biar Kapok! Fakarich Guru Indra Kenz Akhirnya Masuk Penjara

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, guru Trading Indra Kenz di Binomo. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id. Jakarta - Guru dari Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa, 5 April 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif penahanan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. "Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," tambah dia.

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Fakarich menemukan dua alat bukti yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. "Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu, Senin malam.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Selain Indra Kenz, Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Binomo
Aset-aset milik pelaku juga dipastikan akan disita.
Polisi Kejar Aset Tersembunyi Indra Kenz, Diduga Capai Rp 78 Miliar
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo.
Wah Apes Banget! Gegara Indra Kenz, Rudy Salim Dipanggil Bareskrim Polri
Seharusnya, Rudy Salim menjalani pemeriksaan kemarin hari. Namun, Polri menyatakan, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.