Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator sekaligus influencer, Doni Salmanan, dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui platform berkedok trading.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.[]
Baca Juga:
- Soal Kontroversi Wirda Mansur, Maudy Ayunda Sebut Lebih Suka Merasa Bodoh
- Jubir Kominfo: Kominfo Sudah Melakukan Upaya Pemblokiran Website Investasi Bodong
- Top! PPATK Berhasil Blokir Rp 150 Miliar dari Investasi Bodong
- Laporan Khusus: Tersesat di Belantara Investasi Bodong