Mamuju - Polisi tetapkan seorang pejabat di kantor Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kepentingan politik.
"Kasus ini sudah naik penyidikan dan kemarin kami memanggil saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito, Kamis 5 November 2020.
Untuk saat ini tersangka ada satu orang, berdasarkan hasil rapat di sentra Gakkumdu kemarin.
Roedjito mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baliho salah satu Paslon.
"Untuk saat ini tersangka ada satu orang, berdasarkan hasil rapat di sentra Gakkumdu kemarin," katanya.
Untuk ancaman hukumannya, kata Roedjito, paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6000.000.
"Penyelidikan yang akan kami lakukan paling lambat 14 hari kedepannya," kata Roedjito.
Dia juga mengungkapkan, 14 hari adalah waktu penyidikan dan pihaknya sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, namun tersangka belum menghadiri panggilannya.
"Rencananya kami akan kembali melakukan pemanggilan," katanya.
Diketahui bahwa sebelumnya, oknum ASN manfaatkan BLT kampanyekan Paslon Petahana, Habsi Wahid bersama Irwan Pababari, di Mamuju dilaporkan Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, ke Bawaslu Mamuju.
"Kami akan melakukan pelimpahan berkas dari tingkat lidik ke tingkat sidik," kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang, Selasa 3 November 2020.
Faisal menambahkan, setelah menerima laporan dari Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta pembahasan di Gakkumdu.
"Kami akan melakukan laporan polisi dan penyerahan berkas," katanya. []