Peran Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Bulukumba

Mantan kepala desa dan bendahara desa itu sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bulukumba.
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Bulukumba - Ahmad Asbar dan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mantan kepala desa dan bendahara desa itu sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bulukumba.

Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan kasus korupsi dana desa ini pertama kali diselidiki tahun 2019 lalu, berawal dari pengaduan masyarakat.

"Kami selidiki tahun 2019 lalu. Keduanya memiliki peran, di mana bendahara ikut serta membantu mantan kepala desa tersebut," ujar Ipda Muh Ali kepada Tagar saat ditemui di Mapolres Bulukumba, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan setelah kasus itu naik tahap penyidikan, Ahmad mengungkap pengelolaan uang secara langsung oleh Ahmad Asbar saat menjabat kepala desa.

"Peran bendahara hanya dipertanggungjawaban saja. Jadi ada beberapa pertanggungjawaban fiktif dilakukan, termasuk stempel toko, nota-nota fiktif yang diinisiasi sendiri oleh bendahara sehingga mempermudah proses pencairan dana," katanya.

Semua dana ini mengendap di mantan kepala desa

Muh Ali menjelaskan, Ahmad Asbar sejauh ini belum bisa dimintai keterangan terkait aliran dana desa. Saat dilakukan penangkapan Ahmad Asbar, dirinya bekerja sebagai mandor bangunan di Kabupaten Sidrap.

"Ahmad Asbar belum bisa kami mintai keterangan. Yang jelas dana sebesar Rp 387 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Semua dana ini mengendap di mantan kepala desa," beber Ali.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bontobaji Ahmad Asbar, 46 tahun, dan Bendahara Desa Bontobaji, Ahmad, 33 tahun.

Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

"Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Bulukumba," kata Ipda Muh Ali.

Usai gelar dilakukan di Polda Sulsel, kedua tersangka dilakukan pemanggilan. Hanya Ahmad yang memenuhi panggilan penyidik.

"Sementara mantan kepala desa tidak memenuhi panggilan. Ahmad Asbar berada di luar Bulukumba. Kami jemput kemarin di Kabupaten Sidrap, Sulsel," ungkap Muh Ali.

Ia menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI wilayah Sulawesi terjadi kerugian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka. "Hasil audit kerugian negara itu sekitar Rp 387 juta," jelasnya.

Diketahui, dana desa tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016-2017. Dalam proses penyelidikan, tersangka telah melakukan pengembalian kurang lebih Rp 60 juta.

"Karena ada pengembalian sebelumnya berdasarkan temuan rutin Inspektorat. Ada beberapa pengembalian sehingga awalnya Rp 400 juta itu dikurangi," tuturnya.[]

Berita terkait
Mantan Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa di Bulukumba
Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Dua Lakalantas Terjadi dalam Sehari di Bulukumba
Kecelakaan kembali terjadi di Bulukumba, kali ini melibatkan roda empat dan roda dua menyebabkan pengemudi roda dua luka berat.
Keluhan Terdakwa Korupsi Dana Bos Bulukumba
Terdakwa korupsi dana BOS di Kabupaten Bulukumba merasa keberatan terkait keputusan PN Tipikor Makassar. Ini alasannya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia