Makassar - Kelanjutan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Sulawesi Selatan, menunjukkan titik terang dengan adanya dua orang sebagai tersangka.
Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dimana para tersangka ini masing-masing berinisial, AHI yang merupakan salah seorang anggota dewan Makassar dan AN.
Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman kasus dengan adanya bukti-bukti permulaan yang didapatkan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 14 Juli 2020.
Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilannya.
"Kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini perampungan berkas perkara," ujarnya.
Untuk kedua tersangka tersebut sebut Ibrahim akan dijerat dengan pasal 214, 335, 336 KUHP dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. []
Berita terkait:
- 11 Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar
- Besok, Polisi Periksa DPRD Soal Pengambilan Jenazah
- Dua Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar