Jayapura - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan di Jayapura, Papua. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berbeda, antara lain kekerasan, pencurian, penghasutan dan pembakaran.
Mengutip Antara, Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu, 31 Agustus 2019 mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP.
Satu orang tersangka pembakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP, tiga orang lain dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
Tony Harsono mengatakan, 28 orang tersangka merupakan bagian dari 64 orang yang berhasil diamankan polisi sewaktu kerusuhan berlangsung. Sisa 36 orang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak. Tony Harsono juga memastikan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis, 29 Agustus 2019.
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata dia.
Tony menegaskan, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.
Selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.
Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.
"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono. []