Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kasus Kerusuhan di Papua

Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan di Jayapura, Papua.
Massa membakar ban saat kerusuhan di pintu masuk Jl. Trikora Wosi Manokwari, Senin (19/8/2019). Aksi ini merupakan buntut dari kemarahan mereka atas peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/Toyiban/pras/ama)

Jayapura - Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan di Jayapura, Papua. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berbeda, antara lain kekerasan, pencurian, penghasutan dan pembakaran.

Mengutip Antara, Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu, 31 Agustus 2019 mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP.

Satu orang tersangka pembakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP, tiga orang lain dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Tony Harsono mengatakan, 28 orang tersangka merupakan bagian dari 64 orang yang berhasil diamankan polisi sewaktu kerusuhan berlangsung. Sisa 36 orang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak. Tony Harsono juga memastikan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis, 29 Agustus 2019.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata dia.

Tony menegaskan, para pendemo dalam melaksanakan aksinya melakukan sejumlah perusakan dan pembakaran yang diawali dari kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kotaraja hingga kawasan Hamadi.

Selain kantor MRP, fasilitas pemerintah yang dibakar pendemo, yakni kantor Telkomsel Abepura, kantor GraPari Jayapura, kantor Bea Cukai Jayapura, dan kantor KPU Papua.

Sedangkan ruko milik masyarakat yang dibakar sebagian besar terdapat di kawasan Hamadi dan Dok V Bawah.

"Belum bisa dipastikan berapa besar kerugian akibat aksi anarkis para pendemo itu," kata Kombes Tony Harsono. []

Berita terkait
Curhat Warga Jeneponto yang Suaminya Merantau di Papua
Syamsiah, salah seorang warga Jeneponto yang suaminya merantau di bumi Cendrawasih mengaku sangat khawatir dengan situasi konflik di Papua.
Nama Dua Tersangka Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ujaran rasis monyet ke Mahasiswa Papua di Surabaya. Siapa mereka?
Polda Papua Barat Tetapkan Tersangka Kerusuhan 'Monyet'
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mencatat ada 26 laporan terkait kerusuhan yang terjadi secara beruntun di sejumlah daerah di Papua.